• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 18 Mei 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Beragam Barang Bukti Kasus Kriminal

Redaksi Penulis: Redaksi
Jumat, 25 April 2025
pada Sumut
0
Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Beragam Barang Bukti Kasus Kriminal

FOTO: ISTIMEWA.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Padangsidimpuan, StartNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memusnahkan beragam barang bukti kasus kriminal yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan, Kamis (24/4/25).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok MJ Sidabutar dan disaksikan Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, perwakilan Pegadilan Negeri Padangsidimpuan, perwakilan BNNK Tapsel, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan unsur Forkopimda.

Selama delapan bulan terakhir, Juli 2024 hingga Maret 2025, Kejari menangani 96 perkara, mulai dari narkotika, perjudian, pencurian, penganiayaan, hingga kekerasan terhadap anak dan perempuan.

ADVERTISEMENT

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 219,28 gram, ganja 63,336 kilogram, 6 timbangan elektrik, 6 alat hisap sabu (bong), 40 unit handphone, dua senjata tajam, puluhan plastik klip, kaca pirek, sendok pipet, dan alat bukti lainnya serta 191 barang bukti tambahan seperti helm, pakaian, tas, dompet, senjata tumpul, hingga buku tafsir mimpi.

Kajari Padangsidimpuan Lambok Sidabutar mengatakan pemusnahan tersebut bentuk nyata pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP. Dia juga menyebut pentingnya transparansi kepada publik guna mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mayoritas kasus yang kami tangani berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Padahal, beberapa kasus bisa diselesaikan lewat pendekatan restorative justice,” ujar Lambok.

Dia menyebut realisasi pendekatan itu kerap terkendala mahalnya biaya dan keharusan adanya assessment resmi dari tim yang berwewenang sesuai pedoman tahun 2021.

Sementara Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan Jimmy Donovan menambahkan, pemusnahan itu juga bentuk tindakan preventif dan edukatif.

“Kami ingin memastikan masyarakat tahu bahwa proses hukum berjalan dan barang bukti tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh siapapun,” ujar Jimmy.

Pemusnahan itu menjadi simbol bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi juga diimplementasikan secara nyata hingga ke lapangan.

Reporter:  Lily Lubis

Tags: Barang BuktiKejariKriminalPadangsidimpuan
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Pemkab Madina akan Laporkan Semburan Lumpur Panas di Roburan Dolok ke Dirjen EBTKE

Pemkab Madina akan Laporkan Semburan Lumpur Panas di Roburan Dolok ke Dirjen EBTKE

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Update Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 15 April

Update Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 15 April

5 tahun lalu
Warga Empat Desa di Rantobaek Keluhkan Jalan Rusak

Warga Empat Desa di Rantobaek Keluhkan Jalan Rusak

2 tahun lalu

Popular News

  • Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    Sidimpuan Dihebohkan Kabar Hubungan Sejenis di Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Copot Tiga Amtenar dari Jabatan Kepala Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala MAN 1 Sidimpuan Buka Suara Terkait Kasus Asusila Sesama Jenis Oknum Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Bulan Jadi Buron, Pencuri Ini Ditangkap Polisi di Desa Manunggang Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simpan 5 Bal Ganja, Warga Mompang Jae Ini Ditangkap Polisi di Aek Libung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Minggu, 18 Mei 2025
Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group