Panyabungan, StartNews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) memusnahkan barang bukti kejahatan dari 69 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode November 2021 hingga Juli 2022.
Pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Madina, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan. Kabupaten Madina, Sumatera Utara, Selasa (30/8/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis ganja dan sabu. Selain itu, ada juga barang elektronik, pakaian, dan jenis lainnya.
“Narkotika jenis ganja sebanyak 53.951,61 gram, sabu 427,57 gram, pakaian 16 potong, handphone dan timbangan elektrik sebanyak 15 unit,” kata Kajari Madina Novan Hadian.
Novan mengungkapkan, untuk barang bukti dari Kejari Madina Cabang Kotanopan berupa narkotika jenis ganja sebanyak 89,4 gram, sabu 7,19 gram, pakaian empat potong, dan satu unit handphone.
“Perkara ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung,” kata Novan.
Mengingat banyaknya barang bukti narkotika yang dimusnahkan, Novan mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya.
“Mari kita sama-sama berperan aktif untuk memberantas narkoba dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila melihat peredaran narkoba di daerahnya,” ujarnya.
Reporter: Fadli Mustafid