• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 94 Perkara Inkracht

by Redaksi
Senin, 1 Desember 2025
0 0
0
Kejari Madina Musnahkan Barang Bukti 94 Perkara Inkracht

FOTO: STARTNEWS/FADLI MUSTAFID.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang tahun 2025 di halaman kantor lembaga penegak hukum itu, Jalan Willem Iskander, Desa Pidoli Lombang, Panyabungan, Senin (1/12/2025).

Total barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 94 perkara. Tindak pidana narkotika sebanyak 55 perkara, terdiri dari ganja 34.328,23 gram, sabu 286,2 gram, dan ekstasi 0,20 gram.

Tindak pidana orang dan harta benda, keamanan dan ketertiban umum, serta pidana umum lainnya sebanyak 38 perkarameliputi kasus kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak, pertambangan ilegal, dan berbagai tindak pidana umum lainnya.

Tindak pidana khusus, yakni pelanggaran cukai berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 1.650.000 batang.

Pemusnahan barang bukti kejahatan itu juga disaksikan oleh Bupati Madina H. Saipullah Nasution, unsur Forkopimda, kepala OPD, dan para pimpinan organisasi wartawan.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Madina Yos A. Tarigan mengatakan pihaknya berkewajiban mengeksekusi terpidana maupun barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan.

“Kami berkewajiban untuk melaksanakan eksekusi, baik terhadap terpidana maupun barang bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan hasil kejahatan atau barang bukti,” katanya.

Barang bukti yang dimusnahkan, kata Yos, merupakan bagian integral yang menyempurnakan rangkaian proses pidana di mata hukum. Status barang bukti tersebut menjadi jelas dan wajib dimusnahkan, karena adanya perintah yang tegas dalam putusan hakim.

“Pemusnahan ini bentuk pertanggungjawaban kami sebagai jaksa kepada masyarakat dan negara untuk memastikan bahwa barang terlarang ini tidak kembali ke peredaran dan tidak menimbulkan dampak buruk di kemudian hari,” sebutnya.

Yos Tarigan mengucapkan terima kasih atas sinergi aparat penegak hukum dan Forkopimda dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Bumi Gordang Sambilan.

“Kami berharap sinergi ini terus terjalin untuk mewujudkan Madina yang adil, makmur, serta bersih dari segala bentuk tindak pidana,” katanya.

Sementara Bupati Madina H. Saipullah Nasution menyatakan dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan Kejari Madina dalam penegakan hukum.

Reporter: Fadli Mustafid

Tags: Barang BuktiInkrachtKejari MadinaMusnahkanPerkara
ShareTweet
Next Post
Presiden Prabowo Prioritaskan BBM dan Listrik untuk Korban Bencana Tapteng

Presiden Prabowo Prioritaskan BBM dan Listrik untuk Korban Bencana Tapteng

Discussion about this post

Recommended

Manfaatkan Bonus Demografi, Gubsu Minta Dunia Pendidkan Dikelola Lebih Baik Lagi

Manfaatkan Bonus Demografi, Gubsu Minta Dunia Pendidkan Dikelola Lebih Baik Lagi

4 tahun ago
5 Tipe Anak Sekolahan Saat Pertama Kali Masuk

5 Tipe Anak Sekolahan Saat Pertama Kali Masuk

5 tahun ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026