Panyabungan, StartNews – Kebijakan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) yang mewajibkan anggota putri Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 tidak mengenakan jilbab pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN) menuai kecaman dari barbagai kalangan, termasuk dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Madina Zubaidah Nasution menilai kebijakan BPIP itu menimbulkan kecurigaan dan keheranan di tengah-tengah masyarakat.
“Kita sedang merayakan kemerdekaan negara kita. Yang namanya merayakan seharusnya tidak ada kejadian-kejadian pemaksaan yang akan menimbulkan keributan,” kata Zubaidah di Panyabungan, Kamis (15/8/2024).
Itu sebabnya, anggota Fraksi Golkar DPRD Madina itu berharap 18 anggota Paskibraka putri itu nantinya diperbolehkan mengenakan jilbab pada saat upacara pengibaran dan penurunan bendera merah putih pada 17 Agustus 2024 di IKN.
“Mudah-mudahan saat pengibaran bendera atau penurunan bendera nanti, 18 putri-putri kita yang berhijab sudah bisa memakai jilbabnya kembali,” tutur alumni Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta ini.
Kecaman serupa juga disampaikan oleh Sekjend LKBH Nurul Iman Dr (C) Rahmad Lubis, SH, MH. Dia mengatakan kebijakan BPIP itu melanggar Pasal 28 E ayat (2) UUD 1945 yang menyebut, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.”
Menurut dia, pasal tersebut telah menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan keyakinan dan ajaran yang dia yakini tanpa diskriminatif. Dia menilai peraturan yang dibuat BPIP adalah nyata-nyata melanggar konstitusi dan hak azasi manusia.
“Bila BPIP tidak mencabut aturan atas pelarangan memakai hijab, kita minta kepada Presiden RI untuk membubarkan BPIP. Bila BPIP tidak dibubarkan dikhawatirkan akan menjadi alat pemecah belah bangsa yang sudah lama rukun dan damai,” tutur Rahmad Lubis.
Di tempat terpisah, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyatakan para Paskibraka putri itu sukarela untuk mengikuti aturan terkait pakaian.
“BPIP memahami aspirasi masyarakat. BPIP menegaskan tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibra putri dengan mengenakan pakaian, atribut, dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada tugas kenegaraan, yaitu pengukuhan Paskribaka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada,” kata Yudian dalam jumpa pers di IKN Nusantara seperti dalam siaran live CNN Indonesia TV, Rabu (14/8/2024).
Yudian mengatakan anggota Paskibraka putri yang melepaskan jilbab hanya dilakukan pada saat pengukuhan dan upacara HUT ke-79 RI di IKN. Di luar acara itu, mereka diberi kebebasan.
“Dan hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Di luar acara pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” katanya.
Reporter: Sir