Panyabungan, StartNews Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) memerintahkan Dinas Pendidikan Madina untuk membayarkan sisa utang Rp1,6 miliar ke Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi (LPPOPLP) yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara.
Perintah itu terkait keputusan majelis hakim PN Madina yang memenangkan gugatan LPPOPLP dalam kasus wanprestasi pada kegiatan test IQ (Inteligence Quotien). Sidang putusan kasus wanprestasi ini dipimpin Qisthi Widyastuti sebagai hakim ketua pada Rabu (23/7/2025).
Dirilis pojoksatu.id, dana kegiatan Test IQ ini bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hakim PN Madina menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat untuk seluruhnya.
Dalam putusan PN Madina Nomor: 3/Pdt.G/PN Mdl, Rabu (23/7/2025) memerintahkan Tergugat II (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina) melunasi kekurangan bayar kepada LPPOPLP asal Manado sebesar Rp1.609.750.000 atau Rp1,6 miliar.
Selain itu, dalam putusan ini, majelis hakim turut menghukum Tergugat I (Bupati Madina), tergugat III (Manajer BOS Disdikbud Madina), serta turut tergugat (Inspektorat Madina) untuk melaksanakan putusan PN Madina.
Adapun dasar penetapan pembayaran kekurangan bayar Test IQ yang telah dilaksanakan pada TA 2023 lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Sumut Nomor: 62.B/LHP/XVIII.Mdn/2023 tanggal 27 Mei 2024.
Sementara Humas PN Madina Qisthi Widyastuti membenarkan putusan PN Madina tersebut. Qisthi juga menyebut yang menjadi hakim ketua dalam perkara perdata ini adalah dia sendiri.
Disinggung siapa yang mewakili pihak tergugat dan penggugat dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu lalu, dia menyebut sidang dilakukan secara online. Putusan dikirimkan ke sistem elektronik pengadilan melalui aplikasi e-Court, katanya.
Sidang kasus perdata itu dimulai sejak Februari 2025. Kasus dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mdl merupakan kasus wanprestasi. Perkara ini diregister atau masuk daftar pada 17 Februari 2025. Sidang pertama digelar pada 27 Februari 2025.
Diketahui, pelaksanaan test Intellegence Quetions (IQ) oleh Dinas Pendidikan Madina terhadap peserta didik SD dan SMP se-Kabupaten Madina dengan menggandeng Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade serta Lomba Prestasi (LPPOLP) yang berasal dari Kota Manado, Sulut, terjadi tahun 2023 lalu.
Dalam menetapkan lembaga pelaksana test IQ ini, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Madina, yang saat itu dijabat Dollar Hafrianto Siregar, bersama Manajer BOS Disdik Fuad, diduga telah menerima sesuatu dari LPPOLP. Sehingga, Kadisdikbud Madina era 2023 dan Manager BOS saat itu menetapkan lembaga tersebut menjadi pelaksana kegiatan Test IQ.
Reporter: Sir





Discussion about this post