• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Tes IQ, PN Madina Perintahkan Disdik Bayar Rp1,6 Miliar ke LPPOPLP

by Redaksi
Jumat, 25 Juli 2025
0 0
0
Kasus Tes IQ, PN Madina Perintahkan Disdik Bayar Rp1,6 Miliar ke LPPOPLP

Pengadilan Negeri Mandailing Natal. (FOTO: Pojoksatu/Ikror)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Pengadilan Negeri Mandailing Natal (PN Madina) memerintahkan Dinas Pendidikan Madina untuk membayarkan sisa utang Rp1,6 miliar ke Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade Pendidikan dan Lomba Prestasi (LPPOPLP) yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara.

Perintah itu terkait keputusan majelis hakim PN Madina yang memenangkan gugatan LPPOPLP dalam kasus wanprestasi pada kegiatan test IQ (Inteligence Quotien). Sidang putusan kasus wanprestasi ini dipimpin Qisthi Widyastuti sebagai hakim ketua pada Rabu (23/7/2025).

Dirilis pojoksatu.id, dana kegiatan Test IQ ini bersumber dari Dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2023.

Hakim PN Madina menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan turut Tergugat untuk seluruhnya.

Dalam putusan PN Madina Nomor: 3/Pdt.G/PN Mdl, Rabu (23/7/2025) memerintahkan Tergugat II (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina) melunasi kekurangan bayar kepada LPPOPLP asal Manado sebesar Rp1.609.750.000 atau Rp1,6 miliar.

Selain itu, dalam putusan ini, majelis hakim turut menghukum Tergugat I (Bupati Madina), tergugat III (Manajer BOS Disdikbud Madina), serta turut tergugat (Inspektorat Madina) untuk melaksanakan putusan PN Madina.

Adapun dasar penetapan pembayaran kekurangan bayar Test IQ yang telah dilaksanakan pada TA 2023 lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP Sumut Nomor: 62.B/LHP/XVIII.Mdn/2023 tanggal 27 Mei 2024.

Sementara Humas PN Madina Qisthi Widyastuti membenarkan putusan PN Madina tersebut. Qisthi juga menyebut yang menjadi hakim ketua dalam perkara perdata ini adalah dia sendiri.

Disinggung siapa yang mewakili pihak tergugat dan penggugat dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu lalu, dia menyebut sidang dilakukan secara online. Putusan dikirimkan ke sistem elektronik pengadilan melalui aplikasi e-Court, katanya.

Sidang kasus perdata itu dimulai sejak Februari 2025. Kasus dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2025/PN Mdl merupakan kasus wanprestasi. Perkara ini diregister atau masuk daftar pada 17 Februari 2025. Sidang pertama digelar pada 27 Februari 2025.

Diketahui, pelaksanaan test Intellegence Quetions (IQ) oleh Dinas Pendidikan Madina terhadap peserta didik SD dan SMP se-Kabupaten Madina dengan menggandeng Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade serta Lomba Prestasi (LPPOLP) yang berasal dari Kota Manado, Sulut, terjadi tahun 2023 lalu.

Dalam menetapkan lembaga pelaksana test IQ ini, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Madina, yang saat itu dijabat Dollar Hafrianto Siregar, bersama Manajer BOS Disdik Fuad, diduga telah menerima sesuatu dari LPPOLP. Sehingga, Kadisdikbud Madina era 2023 dan Manager BOS saat itu menetapkan lembaga tersebut menjadi pelaksana kegiatan Test IQ.

Reporter: Sir

Tags: DisdikLPPOPLPPN MadinaTes IQ
ShareTweet
Next Post
Rem Blong, Truk Bermuatan Beras Tabrak Dua Mobil dan Rumah di Angkola Barat

Rem Blong, Truk Bermuatan Beras Tabrak Dua Mobil dan Rumah di Angkola Barat

Discussion about this post

Recommended

Polisi Selidiki Motif Pria Asal Siabu yang Gantung Diri di Tanjung Tiram

Polisi Selidiki Motif Pria Asal Siabu yang Gantung Diri di Tanjung Tiram

3 bulan ago
Pj. Gubernur Sumut Bagikan Bantuan di Hari Jadi ke-17 Kabupaten Palas

Pj. Gubernur Sumut Bagikan Bantuan di Hari Jadi ke-17 Kabupaten Palas

2 tahun ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025