Bareskrim Polri membongkar kasus penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang menyasar nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, hingga tokoh nasional, serta menetapkan tiga tersangka.
Jakarta, StartNews – Bareskrim Polri membongkar sindikat penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik tanpa prosedur yang menyasar nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh nasional. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, didampingi Itwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan Direktorat Siber Bareskrim Polri menemukan aksi pencurian informasi rahasia ini berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga Oktober 2026.
Para pelaku menjalankan aksinya tanpa melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 serta tidak memiliki kaitan apapun dengan penegakan hukum resmi.
“Pada bulan Oktober 2026, para pelaku bahkan memerintahkan penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LEEMS serta menghapus jejak log untuk menghilangkan barang bukti penting,” kata Asep Safrudin.
Selain nomor telepon Presiden, kata Kabareskrim, penyadapan ilegal tersebut juga membidik para pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Tindakan ini dinilai mencederi prinsip perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, serta kerahasiaan informasi.
Asep Safrudin menegaskan lembaganya mengusut tuntas perkara ini secara profesional dan transparan menggunakan metode scientific crime investigation.
“Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan secara akuntabel, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak hanya mencederai prinsip penegakan hukum, tetapi juga mengancam keamanan serta kerahasiaan negara,” ujar Asep Safrudin.
Dari hasil penyidikan mendalam yang melibatkan sepuluh saksi dan tiga saksi ahli, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol. Ahri Sonta Nasution), dan EH. (Irjen Pol. Eko Hadi Santoso) Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri juga menyita sejumlah barang bukti berupa sebelas unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan ketentuan hukum berlapis, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga sepuluh tahun. (*)




Discussion about this post