Tapsel, StartNews Hukuman penjara tak membuat pria berinisial IML alias K (41) ini jera mengedarkan narkoba. Setelah keluar dari penjara, Warga Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, itu kembali ditangkap polisi saat membawasabudanganjadi sepeda motor dariKabupaten Tapanuli Selatan(Tapsel), Selasa (2/7/2024) malam.
Kasat ResnarkobaPolres PadangsidimpuanAKP Jasama Sidabutar melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga mengungkapkan, mantan narapidana itu kembali masuk bui lantaran tertangkap tangan oleh polisi saat membawa sabu dan ganja di sepeda motornya.
Sebelumya, pelaku pernah dihukum pada 16 November tahun 2020 oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan dengan kasus narkoba dan bebas tahun 2022 dari Lapas Kls II-B Kota Padangsidimpuan.
Dia menjelaskan, Tim Opsnal Satuan ResnarkobaPolresPadangsidimpuan mendapat informasi darimasyarakat yang mengatakan adanya seorang pria membawa sabu dari Tapanuli Selatan menuju Kota Padangsidimpuan.
Menurut informasi, pria itu akan melintas dari Gang PMD, Kelurahan Sigiring-giring, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Sehingga, Tim Opsnal bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setiba di lokasi, Tim Opsnal mendapati gelagat seorang pria yang mencurigakan tengah melintas mengenderai sepeda motor warna kuning. Langsung saja, Tim Opsnal menyetop pria tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Opsnal menemukan barang bukti ganja 1,38 gram yang dibungkus pakai tisu dari jok sepeda motor. Tim Opsnal juga menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di kulit tempat duduk sepeda motor milik pelaku.
Kami juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone warna biru dan uang tunai Rp300 ribu miliktersangka, katanya, Rabu (3/7/2024).
Selanjutnya, Tim Opsnal mengembangkan penyelidikan. Berdasarkan hasil interogasi, IMS memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial, R. Namun, IMS tak mengetahui alamat R.
Tersangka dan seluruh barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan gunapenyidikanlebih lanjut, tuturnya.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post