• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasus Korupsi, JPU Tuntut Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Dua Tahun Penjara

by Redaksi
Jumat, 18 Juli 2025
0 0
0
Kasus Korupsi, JPU Tuntut Mantan Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Dua Tahun Penjara

Terdakwa Ilyas Sitorus ketika menjalani sidang di ruang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/7/2025). (FOTO: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Medan, StartNews Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara, Sumatera Utara (Sumut), menuntut terdakwa Ilyas Sitorus selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut dengan pidana penjara selama dua tahun.

Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilyas Sitorus dengan pidana penjara selama dua tahun, ujar JPU Jimmi Pratama Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dilansir antaranews.com, Kamis (17/7/2025).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Ilyas Sitorus untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jelasnya.

JPU menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan software untuk sekolah-sekolah dasar dan menengah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Pengadaan tersebut, kata dia, terdiri dari 243 paket untuk sekolah dasar (SD) dan 42 paket untuk sekolah menengah pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).

Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kata JPU Jimmi.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda dan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (24/7/2025), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, ujar Hakim Sulhanuddin.

JPU Jimmi dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan pihak PT LED serta Faisal, yang merupakan adik kandung bupati Batubara saat itu, Zahir.

Melalui pembicaraan tersebut, muncul usulan pengadaan software literasi digital yang kemudian disetujui dan dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar lebih dari Rp2 miliar. Namun, lanjut JPU, proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi.

Software yang disediakan hanya berupa CD dan kaos bertuliskan Literasia, dan merupakan produk lama milik PT LED yang telah dipasarkan sejak awal 2021.

Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar, tutur JPU Jimmi.

Reporter: Ant/Sir

Tags: Ilyas SitorusJPU. Kadis KominfoKorupsiPenjaraSumut
ShareTweet
Next Post
Diikuti 30 Klub Lokal, Basri Harahap Buka Turnamen Sepak Bola Paluta Cup I

Diikuti 30 Klub Lokal, Basri Harahap Buka Turnamen Sepak Bola Paluta Cup I

Discussion about this post

Recommended

Tinjau Pasar Pakantan, Gubernur Sumut Dikejutkan Harga Ayam Potong

Tinjau Pasar Pakantan, Gubernur Sumut Dikejutkan Harga Ayam Potong

2 tahun ago
MUI Dukung Polres Madina Berantas Perjudian

Ketua MUI Madina Imbau Khatib Jumat Ingatkan Muslimin Berjihad Bela Palestina

2 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025