Medan, StartNews Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batubara, Sumatera Utara (Sumut), menuntut terdakwa Ilyas Sitorus selaku mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sumut dengan pidana penjara selama dua tahun.
Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ilyas Sitorus dengan pidana penjara selama dua tahun, ujar JPU Jimmi Pratama Lumban Gaol di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, dilansir antaranews.com, Kamis (17/7/2025).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Ilyas Sitorus untuk membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jelasnya.
JPU menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan software untuk sekolah-sekolah dasar dan menengah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Pengadaan tersebut, kata dia, terdiri dari 243 paket untuk sekolah dasar (SD) dan 42 paket untuk sekolah menengah pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, kata JPU Jimmi.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda dan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (24/7/2025), dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya, ujar Hakim Sulhanuddin.
JPU Jimmi dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan pihak PT LED serta Faisal, yang merupakan adik kandung bupati Batubara saat itu, Zahir.
Melalui pembicaraan tersebut, muncul usulan pengadaan software literasi digital yang kemudian disetujui dan dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar lebih dari Rp2 miliar. Namun, lanjut JPU, proses pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi.
Software yang disediakan hanya berupa CD dan kaos bertuliskan Literasia, dan merupakan produk lama milik PT LED yang telah dipasarkan sejak awal 2021.
Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar, tutur JPU Jimmi.
Reporter: Ant/Sir
Discussion about this post