• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Agustus 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kapolda Sumut Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Bunda Indah

by Redaksi
Rabu, 6 April 2022
0 0
0
Kapolda Sumut Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Bunda Indah

FOTO: HUMAS POLDA SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak melakukan mediasi terkait kasus pencemaran nama baik yang menimpa Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah, salah seorang tokoh masyarakat Sumut. Dalam kasus ini, Kapolda mengedepankan restorative justice.

Adapun pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan berinisial M. M dilaporkan melakukan pencemaran nama baik Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah di media WhatsApp Grup.

“Kita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, bahwa terlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pelapor dalam hal ini Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Dadang Hartanto, Selasa (5/4/2022) sore.

“Begitu pula dengan Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah selaku korban telah memaafkan terlapor dan menyepakati untuk melakukan perdamaian,” imbuh Panca.

Panca mengungkapkan Polri selalu berusaha menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik yang mengedepankan pendekatan restorative justice, khususnya dalam melakukan penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat, terutama dalam penggunaan teknologi informasi.

“Kedepannya kejadian ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan sarana media elektronik yang dapat membuat kerugian bagi orang lain,” tutur Panca.

Reporter: Rls

Tags: Bunda IndahKapolda SumutMediasiPencemaran Nama BaikRestorative Justice
ShareTweet
Next Post
Kemarau Bikin Tanah Kerontang, Petani di Kotanopan Terancam Gagal Tanam

Kemarau Bikin Tanah Kerontang, Petani di Kotanopan Terancam Gagal Tanam

Discussion about this post

Recommended

Katua DPRD Madina Bantu Korban Lakalantas di Desa Janji Matogu

Katua DPRD Madina Bantu Korban Lakalantas di Desa Janji Matogu

3 tahun ago
Sidak Tiga Kantor OPD, Atika Soroti Disiplin Pegawai yang Rendah

Sidak Tiga Kantor OPD, Atika Soroti Disiplin Pegawai yang Rendah

5 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Meinul Lubis Ditahan Jaksa, Bupati Madina Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026