Medan, StartNews – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak melakukan mediasi terkait kasus pencemaran nama baik yang menimpa Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah, salah seorang tokoh masyarakat Sumut. Dalam kasus ini, Kapolda mengedepankan restorative justice.
Adapun pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan berinisial M. M dilaporkan melakukan pencemaran nama baik Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah di media WhatsApp Grup.
“Kita telah mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Dari hasil mediasi yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, bahwa terlapor telah mengakui kesalahannya dan telah meminta maaf kepada pelapor dalam hal ini Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah,” ujar Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Dadang Hartanto, Selasa (5/4/2022) sore.
“Begitu pula dengan Zulfaridah Hanim atau Bunda Indah selaku korban telah memaafkan terlapor dan menyepakati untuk melakukan perdamaian,” imbuh Panca.
Panca mengungkapkan Polri selalu berusaha menyelesaikan permasalahan masyarakat dengan memberikan pelayanan terbaik yang mengedepankan pendekatan restorative justice, khususnya dalam melakukan penanganan perkara yang dilaporkan oleh masyarakat, terutama dalam penggunaan teknologi informasi.
“Kedepannya kejadian ini agar menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan sarana media elektronik yang dapat membuat kerugian bagi orang lain,” tutur Panca.
Reporter: Rls