Medan, StartNews Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol. Panca Putra mencopot AKBP Achirudin Hasibuan dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan ini terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan sang anak kepada mahasiswa.
Kini AKBP Achirudin telah ditempatkan di ruangan khusus. Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan nonjob. Selain itu, dia ditempatkan dalam tahanan, ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi seperti dilansir tribratanews.polri.go.id, Rabu (26/4/2023).
Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Aturan tertulis bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah, karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak menolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri, tegas Kombes Pol. Hadi.
Reporter: Rls
Discussion about this post