• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kadiskop UKM Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

by Redaksi
Selasa, 14 Mei 2024
0 0
0
Kadiskop UKM Padangsidimpuan Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Kejari Padangsidimpuan menetapkan Kepala Diskop UKM Perindag Padangsidimpuan berinisial RP sebagai tersangka perkara korupsi perjalanan dinas fiktif, Senin (13/5/2024). (FOTO: HO-Kejari Padangsidimpuan)

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag) Padangsidimpuan berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rapat dan konsultasi satuan kerja perangkat daerah tahun 2021.

“Hari ini, Kejari Padangsidimpuan menetapkan tersangka dan menahan RP yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan,” ujar Kepala Kejari Padangsidimpuan Lambok M.Sidabutar di Kota Padangsidimpuan, Senin (13/5/2024).

Lambok mengatakan tim penyidik menahan RP selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.15/Fd/05/2024 tanggal 13 Mei 2024.

Konstruksi kasus ini, kata dia, dalam Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) satuan kerja Diskop UKM Perindag Padangsidimpuantahun 2021 terdapat alokasi anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi sebesar Rp1.416.903.000.

Fakta hukum anggaran penyelenggaraan rapat koordinasi dan SKPD tersebut digunakan untuk perjalanan dinas ASN telah direalisasikan sebesar Rp915.329.100 untuk perjalanan dinas luar daerah dan Rp1.800.000 untuk perjalanan dinas dalam daerah, sehingga total keseluruhan dipertanggungjawabkan Rp917.129.100.

Namun, penyidik Kejaksaan menemukan perjalanan dinas luar maupun dalam daerah sebagian atau seluruh kegiatan itu tidak dilaksanakan alias fiktif. Namun, alokasi dana untuk perjalanan dinas tersebut tetap dibayarkan dan dibuatkan bukti pertanggungjawaban seolah perjalanan dinas tersebut benar direalisasikan.

Uang tersebut diduga tidak diterima pegawai yang bersangkutan, melainkan diambil dan digunakan tersangka RP. Selain itu, ada juga uang perjalanan dinas yang dipotong oleh tersangka.

“Berdasarkan laporan hasil perhitungan dari auditor, ditemukan kerugian negara sebesar Rp681.864.000,” kata Lambok.

Atas dasar itu, tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Antara

Tags: Kadiskop UKMKorupsiPadangsidimpuanTersangka
ShareTweet
Next Post
Pengadaan Bibit Jadi Modus Mengeruk Dana Desa di Madina

Pengadaan Bibit Jadi Modus Mengeruk Dana Desa di Madina

Discussion about this post

Recommended

Belum Rampung, Anggaran Konservasi Passanggarahan Kotanopan Capai Rp2,9 Miliar

Belum Rampung, Anggaran Konservasi Passanggarahan Kotanopan Capai Rp2,9 Miliar

3 tahun ago
KPU Langkat Tetapkan Syah Afandin-Tiorita Surbakti sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih

KPU Langkat Tetapkan Syah Afandin-Tiorita Surbakti sebagai Bupati-Wakil Bupati Terpilih

1 tahun ago

Popular News

  • DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    DPC IMA STAIN Madina Demo DPRD Terkait Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Tewas Usai Tabrak Truk Parkir di Batang Ayumi Julu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pungli Jam Mengajar Guru Sertifikasi di SMPN 1 Sayur Matinggi Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Padangsidimpuan Ringkus Dua Pengedar Ganja yang Dipasok dari Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Madura, Guru SD Temukan Harta Karun Koin VOC Bernilai Miliaran Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025