Kepala Desa Sinunukan I, Awalin, membantah tudingan manipulasi Dana Desa 2024 senilai Rp336 juta.
Sinunukan, StartNews – Kepala Desa Sinunukan I, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Awalin, membantah tudingan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 yang dipublikasikan oleh salah satu media daring.
Dia menyampaikan bantahan itu sebagai bentuk hak jawab sekaligus meluruskan informasi yang dia nilai menyudutkan dan menyalahi prinsip keberimbangan dalam karya jurnalistik.
Awalin menyesalkan tindakan oknum wartawan dari media bersangkutan yang mengabaikan kewajiban verifikasi sebagaimana diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Awalin menegaskan pihak redaksi yang tidak mencantumkan alamat dan susunan pengurus redaksi sesuai Undang-Undang Pokok Pers, tidak pernah melakukan upaya konfirmasi kepadanya sebelum berita tersebut ditayangkan kepada publik.
“Bahwasannya semua tudingan seperti yang diberitakan itu tidak benar. Saya juga tidak pernah dihubungi wartawan yang bersangkutan untuk mengonfirmasi benar atau tidaknya informasi yang disampaikan warga,” kata Awalin, Minggu (6/9/2026).
Pemerintah Desa Sinunukan I memastikan DD tahun 2024 telah direalisasikan sepenuhnya sesuai dengan peruntukan dan perencanaan awal. Realisasi itu mencakup pembangunan fisik berupa jalan rabat beton di wilayah RT 06, RT 02, serta perbatasan antara RT 07 dan RT 03.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, kata dia, pihaknya juga telah memasang papan informasi penggunaan anggaran di lokasi yang mudah diakses oleh masyarakat luas.
Lebih lanjut, Awalin mempertanyakan logika hukum di balik tuduhan mark-up atau penggelembungan anggaran pemeliharaan jalan lingkungan senilai Rp336.098.000. Menurut dia, klaim yang hanya didasarkan pada keterangan narasumber anonim tidak bisa dijadikan dasar untuk menghakimi kinerja pemerintah desa.
“Penetapan adanya kerugian negara atau penggelembungan dana hanya bisa dikeluarkan oleh lembaga berwewenang, bukan berdasarkan asumsi,” tambahnya.
Sebelumnya, sebuah media daring memublikasikan laporan dugaan korupsi berdasarkan keluhan seorang warga yang identitasnya dirahasiakan. Warga itu menuding kepala desa memanipulasi realisasi anggaran untuk kepentingan pribadi dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Inspektorat Kabupaten Madina untuk turun tangan.
Mengakhiri pernyataannya, Awalin menyatakan selalu terbuka terhadap pengawasan dari instansi berwewenang dan berharap setiap produk pers yang beredar di masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Reporter: Sir




Discussion about this post