Panyabungan, StartNews – Kasat Intelkam Polres Mandailing Natal (Madina) AKP Trio Romy Manik meminta para kepala desa (Kades) berperan menjaga kondusivitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
AKP T. Romy Manik menyampaikan hal itu pada rapat kewaspadaan dini untuk menjaga kondusivitas pemerintahan di Kabupaten Madina yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Jumat (6/10/2023).
“Peran kepala desa sangat diharapkan untuk memberikan edukasi atau pemahaman kepada masyarakat di desa masing-masing dan perlu juga deteksi dini setiap persoalan yang ada di desa,” katanya.
Dia meminta agar sama-sama menjaga kondusivitas di wilayah masing masing menjelang Pemilu 2024, mengingat Kades merupakan ujung tombak pemerintahan.
“Berikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan pemberitaan di media sosial tentang hoaks, isu SARA dan idiologi serta perkembangan politik, perekonomian, sosial, dan keamanan,” katanya.
Selain itu, dia juga berharap Kades bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan informasi terkait perkembangan di masyarakat yang dapat menimbulkan konflik horizontal maupun vertikal.
“Kepala desa diharapkan bisa bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mendeteksi konflik. Baik secara horizontal maupun vertikal. Sehingga, suasana pesta demokrasi nantinya bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Sementara Kaban Kesbangpol Madina Kapsan Usman Utomo mengatakan rapat kewaspadaan ini penting untuk mendeteksi dan mencegah segala upaya langsung maupun tidak langsung yang menghambat jalannya pemerintahan.
“Karena itu, upaya-upaya ini harus dapat kita deteksi langsung mulai dari tingkat pemerintahan terendah, yaitu desa. Maka itu, kita berusaha memberikan dan bertukar pikiran terkait ada tidaknya upaya-upaya yang mengganggu kegiatan pemerintahan tersebut,” kata Kapsan.
Kapsan menambahkan, rapat ini berupaya mendeteksi awal potensi konflik, khususnya dalam menghadapi Pemilu 2024. Sehingga, sejak dini bisa diminimalisasi potensi terjadinya konflik.
Rapat kewaspadaan dini ini dihadiri 62 kepala desa dari 21 kecamatan di Madina. Rapat ini juga merupakan kegiatan rutin sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah dan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 300/0645/K/2023 tentang Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Kabupaten Madina.
Reporter: Fadli Mustafid