Panyabungan, StartNews – Kepala Cabang Bank Sumut Panyabungan Rivai AR Muda Harahap meminta tim melakukan pemeriksaan secara holistik terkait penarikan dana hibah Rp150 juta Karang Taruna Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang melanggar Standard Operating Procedure (SOP).
Rivai mengakui pihaknya memang tidak mengonfirmasi Bendahara Karang Taruna Madina Ahmad Sarkawi Nasution saat penarikan dana hibah organisai tersebut untuk tahun 2024. Padahal, yang bersangkutan tidak hadir saat pencairan.
“Mari sama-sama kita tunggu hasil pemeriksaan tim agar hasil pemeriksaanya objektif dan transparan,” kata Rivai, seperti diberitakan hayuaranet.com, Sabtu (19/4/2025).
Rivai menjelaskan, pencairan dana dari rekening tabungan berbentuk organisasi seperti Karang Taruna Madina, sesuai dengan SOP, slip penarikan wajib ditandatangani oleh pengurus yang sah berdasarkan AD/ART organisasi yang terdaftar di spesimen dan dilakukan di depan petugas bank secara bersama-sama.
BACA JUGA: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pencairan Dana Hibah Karang Taruna Madina
Terkait kasus dana hibah Karang Taruna Madina yang diduga dicairkan dengan memalsukan tanda tangan bendahara, Rivai mengaku pihaknya menerima slip penarikan yang ditandatangani ketua dan bendahara serta dibubuhi stempel. Fotokopi kedua penandatangan pun turut dilampirkan.
“Tandatangan yang terdapat di slip penarikan (setelah kami melakukan pencocokan dengan spesimen tanda tangan) sangatlah identik,” katanya.
Lebih lanjut, Rivai menerangkan, seyogianya apabila ada salah satu pengurus yang tidak dapat hadir, maka yang bersangkutan membuat surat kuasa.
“Namun, apabila slip telah ditandatangani, maka kami akan melakukan upaya konfirmasi via telepon dan VC (video call),” ungkapnya.
Sebelumnya, Bendahara Karang Taruna Madina Ahmad Sarkawi mengaku tidak dilibatkan dan tidak pernah memberikan kuasa kepada Ketua Karang Taruna Madina Zulkifli Nasution atau pihak lain untuk melakukan penarikan dana hibah tahun 2024.
Mengutip hukumonline.com, pemalsuan tanda tangan masuk dalam bentuk pemalsuan surat yang dapat dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pelakunya diancam dengan pidana penjara selama enam tahun.
Reporter: Rls/Sir