• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Maret 26, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kabar Gembira, Pemprov Sumut Perpanjang Masa Program Pemutihan Pajak Kendaraan

by Redaksi
Kamis, 5 Oktober 2023
0 0
0
Kabar Gembira, Pemprov Sumut Perpanjang Masa Program Pemutihan Pajak Kendaraan

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kabar gembira. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2023. Keputusan ini diambil setelah melihat tingginya animo masyarakat untuk mengikuti program tersebut.

“Jumlah warga yang memanfaatkan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, cukup tinggi,” kataKepala Badan Pendapatan Daerah Sumut Achmad Fadlykepada wartawan di Medan, Kamis (5/10/2023).

Dia menjelaskan program pemutihan PKB sebelumnya dijadwalkan pada 29 Mei hingga 30 September 2023.

“Pelaksanaan program ini berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 74 ayat 2. Bapenda Sumut mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak,” katanya.

Fadly menjelaskan dalam program ini kendaraan bermotor akan dibebaskan tunggakan pokok PKB tahun III dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKBII, denda BBNKBII, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

“Selain itu, kamijuga mengingatkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang kendaraan. Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” jelasnya.

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. “Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan,” ujarnya.

Reporter: Rls

Tags: Kabar GembiraPajak KendaraanPemprov SumutPemutihan
ShareTweet
Next Post
102 Siswa SMA Negeri 1 Panyabungan Ikut Bimbel Pasmada

102 Siswa SMA Negeri 1 Panyabungan Ikut Bimbel Pasmada

Discussion about this post

Recommended

Pengusulan Tokoh Madina Jadi Pahlawan Nasional Jangan Hanya ‘Kecek Lopo

Pengusulan Tokoh Madina Jadi Pahlawan Nasional Jangan Hanya ‘Kecek Lopo

3 tahun ago
Jambore Nasional Volkswagen akan Promosikan Wisata Sumut

Jambore Nasional Volkswagen akan Promosikan Wisata Sumut

4 tahun ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Korban Lagi, Polda Sumut Janji Gelar Operasi Penindakan PETI di Madina Pasca Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025