MENJADI wakil rakyat di Mandailing Natal (Madina) agaknya menyediakan zona nyaman yang luar biasa. Bayangkan saja, ada semacam ‘jurus cuci dosa’ yang bisa memutihkan riwayat kemalasan para anggota Dewan yang terhormat.
Rahasianya ternyata terselip rapi di dalam tata tertib soal absensi. Aturannya menyebutkan sanksi baru berlaku kalau seorang anggota tidak hadir sidang paripurna tiga kali berturut-turut. Artinya, bolos saja dua kali, lalu tunjukkan batang hidung pada sidang ketiga. Voila! Catatan bolos sebelumnya langsung hangus tak berbekas ibarat promo diskon.
Kenyataan menggelitik ini dibongkar sendiri oleh Anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Ahmad Taufik Siregar alias Ucok Rindang, dalam Sidang Paripurna penutupan masa sidang baru-baru ini.
Ucok Rindang dengan sangat jeli dan berani mempertanyakan kelucuan tata tertib tersebut di hadapan pimpinan. Bukannya bikin jera, aturan ini malah jadi celah hukum yang sah untuk memelihara ketidakdisiplinan. Pantas saja Ucok Rindang sampai mendesak agar pasal karet ini segera direvisi atau dibuang saja sekalian ke tong sampah kalau memang tak mampu memberi efek jera.
Lalu, kemana perginya Badan Kehormatan Dewan (BKD) selama ini?
Lembaga internal yang seharusnya garang menggigit wakil rakyat yang bandel, malah terkesan ‘lemah syahwat’. Jangankan memberi sanksi tegas, sekadar teguran atau pemanggilan saja nyaris tak pernah terdengar sampai ke telinga publik. Ibarat macan ompong, BKD seolah cuma jadi pajangan pelengkap dalam struktur alat kelengkapan Dewan tanpa taji yang nyata.
Karena itulah, usulan dari anggota Fraksi Partai Demokrat, Binsar Nasution, patut kita dukung ramai-ramai. Binsar secara terang-terangan menyindir kinerja BKD yang tak ada bunyinya dalam menegakkan tata tertib.
Mengingat masa jabatan yang sudah berjalan dua setengah tahun, Binsar mengusulkan agar segera dilakukan perombakan atau penyegaran di tubuh BKD. Sindiran Binsar cukup halus tapi menohok. “Mungkin kawan-kawan di BKD saat ini sudah mulai lelah,” katanya.
Lelah ngapain? Ya, mungkin lelah menutup mata melihat kursi-kursi yang melompong saat paripurna.
Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis memang sudah merespons dengan menyebut bahwa kehadiran itu adalah kewajiban moral dan konstitusional. Sang Ketua juga membeberkan betapa unsur Forkopimda sering complain, karena harus menunggu sidang yang molor gara-gara anggota Dewan malas mematuhi jadwal.
Namun, mengandalkan sekadar kesadaran moral tanpa aturan penegak yang bergigi sama saja dengan menggarami laut.
Soal wacana perombakan BKD, Erwin telah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal masing-masing ketua fraksi.
Kini saatnya fraksi-fraksi di DPRD Madina membuktikan komitmen kelembagaan mereka. Jangan biarkan kursi pengawasan internal diisi oleh mereka yang tak punya nyali menegakkan disiplin.
Perbaiki segera aturan absensi yang penuh celah hukum itu dan berikan ‘obat kuat’ untuk BKD agar tak lagi lemah syahwat.
Rakyat Mandailing Natal sudah terlalu cerdas untuk terus-terusan disuguhi dagelan kursi kosong wakilnya sendiri. (*)





Discussion about this post