Padangsidimpuan, StartNews – Seorang pria asal Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, dibekuk anggota Polres Padangsidimpuan lantaran terlibat peredaran sabu, Kamis (14/12/2023).
Tersangka berinisial JL alias Kiki, warga Paraman Ampalu, Kecamatan Radi Jonggor, Kabupaten Pasaman Barat, ditangkap polisi saat terdiri di tepi Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan pria berusia 41 tahun ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisal TL di Jalan Sudirman, Gang Langsat , Kota Padangsidimpuan pada Selasa (12/12/2023).
Dari tangan TL, polisi mengamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,98 gram.
“Setelah diintrogasi, TL mengaku barang haram tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial JL di kawasan Jalan Imam Bonjol,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama Sidabutar, Kamis (14/12/2023).
Reporter: Rls