• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jual Sabu, Polisi Tangkap Taliban di Padangsidimpuan

by Redaksi
Sabtu, 26 Maret 2022
0 0
0
Jual Sabu, Polisi Tangkap Taliban di Padangsidimpuan

FOTO: HUMAS POLRES PADANGSIDIMPUAN.

Padangsidimpuan, StartNews Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial BAH alias Taliban (35) di Jalan Jenderal A. Haris Nasution, tepatnya di area SPBU Kelurahan Pudun, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Rabu (23/3/2022 ) sekira pukul 19.30 WIB.

Warga Kelurahan Sitamiang, Kota Padangsidimpuan, itu ditangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa bungkus plastik klip trasparan berisi sabu seberat 2,08 gram dan satu unit handphone android merek Oppo.

Penangkapan BAH alias Taliban berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Haris Nasution, persis di area salah satu SPBU, ada transaksi narkotika, kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan, Jumat (25/3/2022).

Berbekal informasi tersebut, kata dia, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Wisnu Laiya melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di boncengan sepeda motor. Polisi langsung menangkap dan menggeledah Taliban. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip trasparan berisi sabu yang sengaja disimpan di dalam celana dalam yang dipakainya untuk mengelabui petugas.

Saat diintrogasi, Taliban mengakui barang haram tersebut miliknya. “Tim kemudian membawa Taliban beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Sammaillun Pulungan.

Atas perbuatannya, Taliba dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Rls

Tags: KriminalnarkobaPolres PadangsidimpuanSabuTaliban
ShareTweet
Next Post
Mesum di Pondok, Sejoli dari Panyabungan Terjaring Operasi Pekat di Sidimpuan

Mesum di Pondok, Sejoli dari Panyabungan Terjaring Operasi Pekat di Sidimpuan

Discussion about this post

Recommended

B2PJN Sumut Tinjau Jembatan Gantung Kampung Baru yang 10 Tahun Rusak

Jembatan Gantung Kampung Baru akan Dibangun Tahun 2022

4 tahun ago
Diskominfo Madina Gelar Rakor Wali Data, Kepala OPD dan Camat Harus Aktif

Diskominfo Madina Gelar Rakor Wali Data, Kepala OPD dan Camat Harus Aktif

3 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025