• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jual Minyakita di Atas HET, Satgas Pangan Polri Cabut Izin Usaha Spekulan Bandel

by Redaksi
Kamis, 19 Februari 2026
0 0
0
Jual Minyakita di Atas HET, Satgas Pangan Polri Cabut Izin Usaha Spekulan Bandel

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Satgas Pangan Polri tindak tegas spekulan Minyakita yang jual di atas HET. Satu izin usaha dan tiga izin edar dicabut demi menjaga stabilitas harga pangan nasional.

Jakarta, StartNews – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri bertindak tegas menyikapi sengkarut harga Minyakita yang masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Meski ada tren penurunan harga di pengujung pemantauan, komoditas minyak goreng subsidi ini tetap dikeluhkan masyarakat melalui saluran pengaduan resmi.

Kadivhumas Polri Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan laporan terkait harga Minyakita mendominasi pengaduan di hotline kepolisian. Berdasarkan rekapitulasi data dari Posko Satgas Saber Pusat, pemantauan ketat telah dilakukan selama dua pekan terakhir, yang mencakup 18.628 titik di 38 provinsi serta 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Menyikapi temuan itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono selaku ketua pengarah telah menginstruksikan seluruh jajaran Satgas di tingkat wilayah.

Irjen Pol. Jhonny Edison Isir mengatakan instruksi tersebut memerintahkan seluruh personel untuk tidak ragu mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku usaha yang masih bermain-main dengan regulasi harga, keamanan, maupun mutu pangan.

“Selama periode pemantauan, Satgas menerbitkan 247 surat teguran, melakukan 588 pengisian stok kosong, serta pengambilan 34 sampel pangan untuk uji laboratorium,” ujar Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, Kamis (19/2/2026).

Sebagai bentuk peringatan keras bagi para spekulan dan pelaku usaha nakal, kata dia, Satgas Pangan Polri mengeluarkan rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar. Sanksi berat ini dijatuhkan kepada pihak yang terbukti melanggar ketentuan HET serta standar keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Irjen Pol. Jhonny, tindakan tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat tetap stabil dengan harga yang wajar.

Reporter: Sir

Tags: HETIzin UsahaMinyakitaPolriSatgas PanganSpekulan Bandel
ShareTweet
Next Post
Di Padangsidimpuan, Polisi Jaga Kekhusyukan Ramadan Melalui Patroli Asmara Subuh

Di Padangsidimpuan, Polisi Jaga Kekhusyukan Ramadan Melalui Patroli Asmara Subuh

Discussion about this post

Recommended

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas dalam Waktu Delapan Bulan

Sumut Raih Predikat UHC Prioritas dalam Waktu Delapan Bulan

6 bulan ago
Ijeck Berharap UMKM Tumbuh Subur di Madina

Ijeck Berharap UMKM Tumbuh Subur di Madina

3 tahun ago

Popular News

  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tembak Pria Asal Madina yang Membunuh Lansia di Angkola Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025