• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 5, 2025
  • Login
Start News
Advertisement
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
Start News
No Result
View All Result

Jual Ganja, Warga Kelurahan Kotasiantar Ini Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
Selasa, 8 November 2022
0 0
0
Jual Ganja, Warga Kelurahan Kotasiantar Ini Ditangkap Polisi

Panyabungan, StartNews Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap seorang pria berinisial HS alias T (27) karena kedapatan menjual ganja kering siap edar sebanyak 723,83 gram.

Warga Banjar Silangit, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan ini berhasil ditangkap setelah dua personel Satresnarkoba menyamar sebagai pembeli (undercover buy) pada Jumat (4/11/2022) pukul 12.30 WIB.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS melalui Kasat Narkoba AKP Irwan mengatakan T ditangkap tanpa perlawanan. Apalagi tersangka sama sekali tidak mengenal polisi yang menyamar.

Informasi keberadaan T, kata Irwan, diperoleh dari masyarakat sekitar yang sudah resah melihat aksi tersangka dalam menjual narkoba.

“Waktu itu, T sedang berada di gubuk milik warga di Banjar Silangit. Kemudian anggota yang menyamar datang menghampiri untuk membeli ganja. Ada dua jenis tempat penyimpanan ganja, 1 paket di kantong dan lainnya berada di plastik kresek warna biru,” katanya, Senin (7/11/2022).

Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kotasiantar, khususnya pengurus polisi masyarakat (Polmas) yang telah berpartisipasi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Kasus ini terungkap atas bantuan masyarakat sekitar melalui perbantuan Polmas. Satresnarkoba mengapresiasi kinerja Polmas Kotasiantar. Mereka sangat membantu dalam hal pengungkapan narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dipenjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Rls

Tags: ganjaKelurahan KotasiantarKriminalnarkoba
ShareTweetPin
Next Post
Sidak SPKT, Kapolres Madina Minta Petugas Hindari Pungli

Sidak SPKT, Kapolres Madina Minta Petugas Hindari Pungli

Discussion about this post

Recommended

Sekda Kota PSP Pimpin Tanam Bawang Merah di Desa Mompang

Sekda Kota PSP Pimpin Tanam Bawang Merah di Desa Mompang

2 tahun ago
Pengadaan Cool Box Dinas Kelautan Madina Diduga Fiktif

Pengadaan Cool Box Dinas Kelautan Madina Diduga Fiktif

5 tahun ago

Popular News

  • Pengoperasian RSUD Panyabungan Dinilai Keputusan Terbaik Pemkab Madina

    Pengoperasian RSUD Panyabungan Dinilai Keputusan Terbaik Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Serap Aspirasi Warga Desa Banjar Malayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tan Gozali Desak Kejagung Sita Aset Buronan Adelin Lis di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Tapsel Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 Jadi Perda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saipullah Boyong Sejumlah Pejabat Belajar Tingkatkan Produksi Sawit ke H. Suyono

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home

© 2025