Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan ijazahnya di hadapan majelis hakim dan pengunjung persidangan dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo.
Jakarta, StartNews – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka menepis tuduhan penggunaan dokumen palsu dengan memamerkan ijazah pendidikannya langsung di hadapan majelis hakim dan pengunjung persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Aksi tersebut dilakukan Jokowi saat bertindak sebagai saksi pelapor dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik serta pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
Kejadian bermula ketika Jokowi meminta izin khusus kepada majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan untuk memenuhi janjinya kepada publik.
“Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi di ruang sidang.
Setelah mengantongi izin majelis hakim, Jokowi membalikkan badan ke arah bangku pengunjung dan awak media sembari membentangkan ijazah jenjang SD, SMP, SMA, hingga S1 miliknya.
Terdakwa Roy Suryo yang duduk tak jauh dari posisi saksi mengamati langsung dokumen tersebut dan merespons aksi tersebut dengan senyuman.
Usai memperlihatkannya kepada publik, Jokowi kembali menyerahkan berkas ijazah ke meja hakim sebelum melanjutkan kesaksiannya.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo atas tindakan pencemaran nama baik serta tuduhan melakukan manipulasi, perubahan, hingga perusakan dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak.
Perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik Jokowi secara personal. Atas tindakan tersebut, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Reporter: Sir





Discussion about this post