Batangnatal, StartNews Jembatan di Desa Aek Baru Julu, Kecamatan Batangnatal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), rusak parah akibat dihantam luapan Aek Baru yang menghanyutkan potongan-potongan kayu.
Dari video yang beredar, terlihat warna Aek Baru keruh dan ketinggiannya mencapai dasar jembatan. Sementara halaman masjid yang berada di sekitar sungai sudah mulai tergenang.
Camat Batangnatal Marwansyah yang dihubungi melalui telepon seluler membenarkan kejadian tersebut. Iya. Kejadiannya di Aek Baru Julu, katanya, Senin (13/11/2023).
Menurut laporan yang diterima, kata Marwan, tidak ada korban jiwa. Sementara kerusakan fasilitas umum belum bisa dipastikan. Nanti saya kabari, tuturnya.
Sementara Kepala BPBD Madina Muksin Nasution memastikan kondisi warga Desa Aek Baru Julu aman dari banjir bandang Aek Baru. Hanya satu rumah warga yang terendam banjir bercampur lumpur. Itupun telah dibersihkan warga, katanya.
Selain itu, fasilitas umum seperti masjid yang sempat terendam luapan air bercampur lumpur juga sudah dibersihkan warga secara bergotong-royong.
Dia memastikan tidak ada bangunan sekolah yang jadi sasaran banjir. Dia juga menjelaskan rekaman video sebuah bangunan dihantam banjir bandang itu adalah bangunan MCK masjid yang berada di pinggir sungai Aek Baru.
Kami klarifikasi bahwa video bangunan yang dihantam banjir bukanlah bangunan SDN 270 Aek Baru Julu. Gambar dalam video itu bangunan MCK masjid di Desa Aek Baru Julu, ungkap Muksin.
Muksin menegaskan hanya jembatan penghubung Desa Aek Baru Julu ke Desa Aek Baru Jae yang mengalami kerusakan akibat hantaman arus sungai. Kondisi jembatan nyaris putus karena bram jembatan terkikis derasnya arus sungai.
Menurut dia, warga sudah kembali ke rumah masing-masing setelah sebelumnya sempat diungsikan ke tempat yang lebih tinggi.
Kondisi sungai pun mulai surut, sehingga warga sudah kembali ke rumah masing-masing. Begitu juga keluarga Aswan Nasution yang rumahnya terendam air bercampur lumpur sudah kembali ke rumah setelah dibersihkan.
Reporter: Sir
Discussion about this post