Jakarta, StartNews Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution diundang sebagai narasumber dalam acara Reviu Pelaksanaan Otonomi Daerah Hasil Pembentukan 54 Daerah Tahun 1999 samapi 2014 di Wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Kegiatan yang diadakan Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri ini diadakan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).
Acara itu dibuka oleh Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan DPOD Dirjen Otda Kemendagri serta dihadiri perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kementerian Keuangan.
Dalam paparannya, Irsan Efendi Nasution berbagi pengalamannya dalam penyelesaian aset antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Meskipun Pemerintah Kota Padangsidempuan telah terbentuk pada 17 Oktober 2001 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padangsidempuan, namun Kabupaten Tapanuli Selatan masih dan belum sepenuhnya memberikan barang milik daerah yang notabene harus dan wajib diserahkan kepada Pemerintah Kota Padangsidempuan serta masih menjalankan pemerintahannya di wilayah teritorial Kota Padangsidempuan, paparnya.
Setelah melalui jalan yang panjang dan beberapa upaya yang telah dilakukan selama masa jabatan Wali Kota pada 2018 sampai 2021, kata Irsan, telah diserahkan aset Pemerintah Kota Padangsidempuan sebanyak 41 unit barang milik daerah dari Pemerintah Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Telah diserahkan sebanyak 41 barang milik daerah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tertuang dalam berita acara serah terima BMD Kabupaten Tapsel kepada Pemko PadangsSidempuan Nomor: 032/7838/2021 dan Nomor: 032/5920/2021 tanggal 7 Desember 2021 serta berita acara serah terima dokumen sertifikat, surat keterangan dan dokumen pinjam pakai tanah/bangunan dari Pemkab Tapsel kepada Pemko Padangsidempuan Nomor: 900/2813/2021 dan Nomor: 020/5582/2021 tanggal 22 Desember 2021, katanya.
Irsan juga menuturkan pengalamannya terkait penyelesaian aset Kota Padangsidempuan agar dapat menjadi acuan, role model, dan solusi bagi pemerintah daerah yang masih dalam tahap penyelesaian.
Pemerintah Kota Padangsidempuan juga membuka ruang diskusi dan sharing permasalahan barang milik daerah di seluruh pemerintah kabupaten/kota hasil pembentukan tahun 1999 ssampai 2014 di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
Reporter: Rls
Discussion about this post