Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) mengusulkan ke pemerintah pusat agar menjadikan daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Kecamatan Batang Natal, Linggabayu, Rantobaek, dan Muara Batang Gadis sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Usulan menjadikan DAS yang melintasi empat kecamatan itu sebagai WPR bertujuan agar pelaku tambang emas ilegal mendapat payung hukum guna mendapatkan izin usaha pertambangan serta pembinaan dari pemerintah.
“Upaya yang sedang dijalankan adalah mengusulkan ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat agar pelaku tambang emas ilegal mendapat payung hukum untuk mendapat izin usaha pertambangan serta pembinaan dari pemerintah,” kata Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi dalam rapat yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Panyabungan, Senin (15/11/2021).
Sejalan dengan usulan WPR tersebut, menurut Sukhairi, perlu adanya pembenahan secara dini terhadap syarat-syarat setelah penetapan WPR ini. “Salah satunya adalah tidak dibenarkan menggunakan alat berat,” tegas Sukhairi.
Untuk itu, Sukhairi berharap rapat yang dia pimpin dapat menghasilkan solusi agar pelaku tambang emas yang saat ini masih beraktivitas menggunakan alat berat supaya berhenti beroperasi.
“Saya berharap kepada kita semua, khususnya Forkopimda, supaya mengupayakan semaksimal mungkin langkah-langkah yang akan kita lakukan berupa pendekatan persuasif,” ujar Sukhari.

Menurut Sukhairi, pendekatan persuasif dilakukan karena Pemkab Madina juga harus memikirkan masyarakat yang ada di sekitar wilayah tambang, yang pada umumnya sudah menggantungkan hidup dari penghasilan tambang.
Sukhairi juga menyinggung bahwa aktivitas tambang emas ilegal tersebut sudah berlangsung sejak wilayah Mandailing Natal masih bagian dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Awalnya, kata dia, masyarakat hanya memakai alat dulang, kemudian meningkat memakai mesin dompeng dan sekarang memakai alat berat seperti excavator. “Pemakaian alat berat ini jelas melanggar dan merusak lingkungan hidup, khususnya pada bidang pertanian, terjadinya longsor dan tercemarnya sungai,” katanya.
Sukhairi juga menyatakan Pemkab Madina bersama pihak terkait telah melakukan berbagai upaya penertiban. Namun, sampai saat ini belum mendapat sambutan yang baik dari masyarakat sekitar.
Terkait izin penambangan, Sukhairi mengatakan Pemkab Madina tidak mempunyai wewenang untuk melegalkan aktivitas penambangan emas tersebut. “Semua kewenangan di Pemprov Sumut,” tegas Sukhairi saat diwawancara StartNews usai memimpin rapat.
Dia kembali menegaskan, sebelum ketetapan WPR dikeluarkan pemerintah, tidak boleh ada penambangan yang berlebihan dan memakai alat berat karena merusak lingkungan. “Lingkungan kita rusak di hilir. Air juga sangat mengkhawatirkan. Karena ini sumber daya alam yang tidak bisa diperbaharui, kita harus hati-hati dalam mengambil kebijakan, karena ini menyangkut masa depan anak cucu kita nantinya,” katanya.
Sementara Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan persoalan aktivitas tambang emas liar di DAS tersebut mengandung berbagai aspek, sehingga harus diselesaikan dari berbagai aspek pula.
“Jadi, untuk menyelesaikan masalah itu agar bisa terkontrol. Realitas yang kita lihat, masyarakat mengunakan alat berat, tidak ada yang mengontrol. Mereka (penambang) tidak peduli terhadap lingkungan. Itu sangat merugikan lingkungan,” katanya.
Agar aktivitas penambangan emas itu dapat terkendali, menurut Horas, semua pemangku kepentingan harus bekerja sama, termasuk aparat keamanan. “Kami sebagai penegak hukum siap membantu Pemkab Madina untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dan pendapatan masyarakat aman. Tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya.
Sementara Ketua Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Onggara Lubis mengakatan penertiban tambang emas tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Minerba. “Untuk Batang Natal boleh diajukan BPN-nya, itu hasil putusan dengan tim,” katanya.
Terkait penertiban tambang emas ilegal tersebut, Onggara Lubis berharap pemerintah melakukannya secara humanis. “Kita sosialisasikan dulu kepada masyarakat bagaimana penambangan yang baik agar lingkungan juga tetap aman,” katanya.
Rapat tersebut juga dihadiri Sekdakab Madina Gozali Pulungan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Kabupaten Madina Daud Batubara, Asisten I Setdakab Madina Alamulhaq, serta sejumlah anggota DPRD Madina, pimpinan OPD dan camat.
Reporter: Ika Rodhiah