• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

IPNU Madina Minta Pelaku Cabul Siswi SLTA Dihukum Berat

by Redaksi
Rabu, 5 November 2025
0 0
0
IPNU Madina Minta Pelaku Cabul Siswi SLTA Dihukum Berat

Ketua PC IPNU Madina Nuzul Ramadhan. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kabupaten Mandailing Natal (IPNU Madina) mengecam keras perbuatan cabul yang dilakukan oleh tiga pria terhadap siswi SLTA di Kecamatan Bukitmalintang pada Kamis (30/10/2025).

“IPNU sebagai organisasi pelajar NU prihatin dan menyesalkan adanya kasus yang sedang ramai diperbincangkan di Kabupaten Mandailing Natal ini,” kata Ketua PC IPNU Madina Nuzul Ramadhan, Rabu (5/11/2025).

Dia menilai kasus pencabulan itu menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat. Itu sebabnya, kata dia IPNU Madina mendesak polisi menindak tegas para pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya

Nuzul juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Madina turut mengawal proses hukum kasus tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Polres Madina telah mengamankan dua dari tiga pelaku pencabulan siswi SLTA di Kecamatan Bukitmalintang. Kedua pelaku berinisial AA, warga Desa Mondan, Kecamatan Hutabargot, yang berstatus sebagai PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Kemudian, AS, juga warga Desa Mondan, seorang pengangguran.

Kedua pelaku ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Madina di Kecamatan Bukitmalintang setelah sebelumnya warga mengamankan pelaku pada Jumat (31/10/2025). Sementara satu pelaku berinisial M masih dalam pengejaran petugas Polres Madina.

“Peristiwa pencabulan secara bergilir ini terjadi di sebuah pondok kebun karet di Desa Jambur Padangmatinggi, Kecamatan Panyabungan Utara,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam kepada wartawan di Polres Madina, Selasa (4/11/2025).

Kapolres menjelaskan kronologi kejadian pencabulan tersebut. Dia mengatakan aksi bejat itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku berinisial M di media sosial Facebook.

Mereka berjanji berjumpa di pondok kebun karet. Saat itulah pelaku AA dan AS menangkap M dan korban. Kedua pelkau meminta jatah kepada korban.

Kedua pelaku berinisial AA dan AS diancam Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Reporter: Sir

Tags: CabulDihukum BeratIPNUmadinaSiswi SLTA
ShareTweet
Next Post
Jelang Musda, KNPI Serahkan Mandat Karteker ke Bupati Madina

Jelang Musda, KNPI Serahkan Mandat Karteker ke Bupati Madina

Discussion about this post

Recommended

Ini Penampakan Seragam Batik Jamaah Haji Indonesia Tahun 2024

UMKM yang Berminat Memproduksi Seragam Batik Haji, Ini Syaratnya

2 tahun ago
Bupati Madina Terima Piagam dan Piala Sahabat Pers dari SPS Sumut

Bupati Madina Terima Piagam dan Piala Sahabat Pers dari SPS Sumut

3 tahun ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025