• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 7, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Inspektorat Madina Terima 116 Dumas Dugaan Penyelewengan Dana Desa

by Redaksi
Kamis, 23 Januari 2025
0 0
0
Masa Jabatan Kades dan Besaran Kenaikan Dana Desa Belum Disepakati

Ilustrasi.

Panyabungan, StartNews Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menerima 116 pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyelewengan dana desa selama 2024. Selain Dumas itu, Inspektorat Madina juga melimpahkan tiga kasus dana desa ke Kejaksaan.

Hal itu diungkapkan Inspektur Pembantu (Irban) Investigasi dan Pencegahan Korupsi Inspektorat Madina Muhammad Syukur Siregar seperti diberitakan hayuaranet.com yang dikutip dari Opsiberita pada Rabu (22/1/2025).

Syukur mengatakan dua di antara tiga kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan sedang dalam tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan. Satu lagi sedang tahap penyidikan di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, katanya.

Syukur mengungkapkan, mereka terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana desa (DD) tahun anggaran 2022. Mereka adalah bekas Kepala Desa Manambin Erwin Syaputra Lubis, mantan Kepala Desa Laru Dolok Muhammad Irfan Rangkuti, dan eks Kepala Desa Hutalobu. Dua nama pertama saat ini sedang menunggu putusan dari Pengadilan Tipikor.

Syukur mengatakan sepanjang tahun lalu pihaknya menerima 116 pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan penyelewengan dana desa. Dari 116 aduan itu, sebagian dinyatakan tidak cukup bukti, sedangkan sebagian lainnya masih berproses dan saat ini dalam tahap pemeriksaan Inspektorat.

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Kepala Cabjari Kotanopan Ruji Wibowo, kades Manambin terbukti menyelewengkan ADD dan DD sebesar Rp202,71 juta. Sementara kades Laru Dolok terbukti mengambil tindakan yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp339,39 juta.

Reporter: Rls

Tags: dana desaDumasInspektorat MadinaPenyelewengan
ShareTweet
Next Post
Danrem 023/Kawal Samudera Resmikan Gedung Makodim 0212/Tapanuli Selatan

Danrem 023/Kawal Samudera Resmikan Gedung Makodim 0212/Tapanuli Selatan

Discussion about this post

Recommended

DPRD Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Madina Tahun 2021

DPRD Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Madina Tahun 2021

5 tahun ago
Ribuan Relawan Koalisi Perubahan Antar Anies-Cak Imin ke KPU

Ribuan Relawan Koalisi Perubahan Antar Anies-Cak Imin ke KPU

2 tahun ago

Popular News

  • Biadab..! Tiga Pria Cabuli Siswi Kelas 1 SLTA di Pondok Kebun di Hutabargot

    Biadab..! Tiga Pria Cabuli Siswi Kelas 1 SLTA di Pondok Kebun di Hutabargot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nekad Jual Ganja, Warga Wek I Ini Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Madina Geledah Tiga Lokasi di Kecamatan Pakantan Terkait Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Wanita di Kelurahan Losung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025