• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Maret 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Syaratnya agar Bupati Palas dapat Kembali Bertugas

by Redaksi
Kamis, 9 Juni 2022
0 0
0
Ini Syaratnya agar Bupati Palas dapat Kembali Bertugas

Bupati Palas Ali Sutan Harahap.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Sumatera Utara (Sumut) Zubaidi mengatakan apabila Ali Sutan Harahap sudah pulih kesehatannya maka dapat mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen. Hal ini dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya, sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.

Menurut dia, masalah kesehatan menjadi kunci utama penyebab persoalan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas (Palas).

Hasil observasi dokter menunjukkan penyakit Bupati Palas Ali Sutan Harahap (TSO) membuatnya mengalami hambatan dalam berkomunikasi dangangguan aktivitas motorik, sehingga menghambat dalam pelaksanakan tugas.

Zubaidi mengatakan pihaknya mengetahui Ali Sutan Harahap sakit pada 28 Mei 2021 melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Palas Arpan Nasution. Surat bernomor 180/2140/2021 tersebut juga menginformasikan Ali Sutan Harahap sedang sakit dan dalam proses pengobatan dengan melampirkan keterangan dokter.

“Ya, kita terima suratnya 28 Mei 2021 dari Sekda, surat tersebut memberi kita informasi soal kondisi Bupati Padang Lawas,” kata Zubaidi di Medan, Selasa (7/6/2022).

Dia menjelaskan, pada 9 Juni 2021 Gubernur Sumut memberikan petunjuk melalui surat resmi perihal pendelegasian wewenang Bupati Padang Lawas kepada Wakil Bupati. Kemudian 11 Juni 2021, Bupati menerbitkan SK yang berisi pendelegasian sebagian kewenangan penyelenggaraan pemerintah kepada Wakil Bupati. Bupati kemudian melakukan perubahan SK sebelumnya pada 2 Agustus 2021.

“Kedua surat tersebut menggunakan cap jempol dan stempel Bupati Padang Lawas, bukan tanda tangan seperti biasa,” Jelas Zubaidi.

Untuk memastikan kesehatan Bupati Palas, Gubernur Sumut pada 30 September 2021 mengirim tim observasi kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis saraf dan penyakit dalam. Tim observasi yang terdiri dari dokter spesialis syaraf dan spesialis penyakit dalam RS Haji Medan dan Dinas Kesehatan Pemprov Sumut menyimpulkan Ali Sutan Harahap menderita sakit yang menimbulkan hendaya/hambatan berkomunikasi dan aktivitas motorik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dan surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021, tanggal 24 November 2021 Gubernur Sumut menerbitkan surat penunjukan Wakil Bupati Palas sebagai Pelaksana tugas (Plt). Keputusan ini diambil berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) huruf c dan Pasal 78 ayat (2) huruf b.

“Kondisi sakit dan sehat itu adalah takdir, tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini terjadi. Namun bagi seorang kepala daerah, ada undang-undang yang mengaturnya agar penyelenggaraan pelayanan pemerintahan tidak terkendala,” jelasnya.

“Selain itu, di poin ketiga surat Gubernur tersebut menjelaskan penunjukan Plt dilaksanakan sampai pulihnya kondisi kesehatan Bapak Ali Sutan Harahap,” sambung Zubaidi.

Zubaidi mengimbau apabila Ali Sutan Harahap sudah pulih kesehatannya maka dapat segera mengikuti pemeriksaan kesehatan oleh tim medis independen. Hal ini dilakukan untuk membuktikan kondisi kesehatannya, sehingga dianggap layak kembali melaksanakan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.

Sumber: RRI

Tags: Ali Sutan HarahapBupati PalasEdy RahmayadiGubernur SumutKesehatan
ShareTweet
Next Post
Sumut Tuan Rumah HPN 2023, Edy Rahmayadi Minta Persiapan Harus Matang

Sumut Tuan Rumah HPN 2023, Edy Rahmayadi Minta Persiapan Harus Matang

Discussion about this post

Recommended

Atika Rayakan Ultah ke-30 Bersama Ibu-Ibu Pengajian Desa Parbangunan

Atika Rayakan Ultah ke-30 Bersama Ibu-Ibu Pengajian Desa Parbangunan

2 tahun ago
PMII Madina Apresiasi Kasat Narkoba dalam Pengungkapan Kasus Narkoba

PMII Madina Apresiasi Kasat Narkoba dalam Pengungkapan Kasus Narkoba

3 tahun ago

Popular News

  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025