• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Daftar Harga Obat Terapi Covid-19, yang Langgar Ditindak Tegas

by Redaksi
Senin, 5 Juli 2021
0 0
0
Ini Daftar Harga Obat Terapi Covid-19, yang Langgar Ditindak Tegas

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (FOTO: HUMAS KEMENKES)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia, kata Budi pada konferensi pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021).

Menkes menetapkan ketentuan HET tersebut menyusul meningkatnya angka positif kasus Covid-19. Sehingga, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi. Di sisi lain, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 obat, yakni:

1. Favipiravir 2OO mg (tablet) Rp 22.500 per tablet
2. Remdesivir IOO mg (injeksi) Rp 510.000 per vial
3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp 26.000 per kapsul
4. lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial
5. lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (infus) Rp 3.965.000 per vial
6. lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (infus) Rp 6.174.900 per vial
7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
8. Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (infus) Rp 5.710.600 per vial
9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (infus) Rp 1.162.200 per vial
10. Azithromycin 50O mg (tablet) Rp 1.700 per tablet
11. Azithromycin 50O mg (infus) Rp 95.400 per vial

Jadi, 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemic Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi, tegas Budi.

Ini menjadi keprihatinan bersama, di saat krisis kesehatan masih ada kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikkan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dari krisis yang terjadi.

Saat ini ditemukan di berbagai platform belanja daring, obat tersebut dijual bebas, bahkan dengan harga jauh di atas yang telah ditetapkan.

Masyarakat diminta tidak membeli obat terkait secara bebas, termasuk melalui platform daring secara ilegal. Pengaturan batas atas harga obat terapi bagi pasien corona perlu dilakukan, selain mencegah lonjakan harga, pengaturan ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat.

Diharapkan tidak ada pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan yang tidak wajar saat pandemi seperti sekarang yang merugikan kepentingan masyarakat. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk dalam menegakan aturan ini.

Tindak Tegas

Menko Kemaritiman dan Inverstasi Luhur Binsar Pandjaitan mengatakan masalah harga obat akan ditindak dengan jelas karena ini masalah kemanusiaan. Harga-harga obat harus dibuat wajar dan harus mengacu pada peraturan menteri yang dibuat oleh Menteri Kesehatan.

Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan, tegas Luhut.

Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat di atas harga eceran tertinggi.

Bahkan Kapolri sudah mengarahkan kepada jajarannya untuk disusun pasal-pasal yang sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan.

Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakkan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri, ucap Agus.

Reporter: Rls/Sir

Tags: Budi Sadika ObatHarga EceranKesehatanMenkesObat Covid-19
ShareTweet
Next Post
Waspada..! Penderita Gangguan Jiwa Rentan Terpapar dan Tularkan Covid-19

Waspada..! Penderita Gangguan Jiwa Rentan Terpapar dan Tularkan Covid-19

Discussion about this post

Recommended

Harga Minyakita Resmi Naik Jadi Rp15.700 per Liter

Harga Minyakita Resmi Naik Jadi Rp15.700 per Liter

2 tahun ago
Soal Kades Tornaincat Rangkap PPPK, Camat Batangnatal Bungkam

Soal Kades Tornaincat Rangkap PPPK, Camat Batangnatal Bungkam

3 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025