• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Daftar dan Tarif Layanan di Kantor Imigrasi Mandailing Natal

by Redaksi
Selasa, 1 Februari 2022
0 0
0
Bupati Madina: Kantor Imigrasi di Panyabungan akan Diresmikan 26 Januari 2022

FOTO: DISKOMINFO MADINA.

Panyabungan, StartNews Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II TPI Sibolga di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memiliki beberapa kategori pelayanan untuk kepengurusan administrasi perjalanan luar negeri.

Kantor Imigrasi yang beralamat di Desa Mompang Jae, tepatnya di komplek perkantoran Kecamatan Panyabungan Utara ini, diresmikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Utara Imam Suyudi, Rabu (26/1/2022).

Kepala Unit Kantor Imigrasi Madina Wawan Setiawan menerangkan jenis layanan yang mereka terima di UKK tersebut. Wawan menyebut, untuk kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), UKK tersebut melayani pengurusan paspor yang berguna untuk dokumen perjalanan ke luar negeri.

Bagi Warga Negara Asing (WNA), juga difasilitasi untuk pengurusan layanan izin untuk tinggal menetap maupun sementara. Untuk biaya kepengurusan, Wawan mengaku memiliki perbedaan tarif dalam setiap kategori yang diurus. Misalnya, mengurus paspor yang baru dan hilang.

Mengurus paspor itu selama 3 hari saja terhitung setelah melakukan pembayaran. Bagi yang masih perdana mengurus paspor atau mengganti data administrasi, biayanya Rp 350 ribu. Sedangkan untuk mengurus paspor yang sudah hilang ataupun rusak, itu memang berbeda karena ada biaya beban. Untuk paspor hilang sebesar Rp 1 juta, sedangkan yang rusak Rp 500 ribu, ujarnya, Senin (31/1).

Itu sudah sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2009 tentang jenis tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Kemenkumham Republik Indonesia, jelasnya.

Sejak diresmikan pekan lalu, masyarakat Kabupaten Madina, kata Wawan sudah ada yang mengurus dan sudah mulai dikenal masyarakat Madina maupun Kabupaten/Kota tetangga. Hari ini kita kantor kita sudah aktif. Pelayanan di sini mulai hari Senin hingga Kamis buka mulai pukul 08.00-16.00 Wib. Sementara hari Jumat buka pukul 16.00 hingga 16.30 Wib, imbuhnya.

Reporter: Rls

ShareTweet
Next Post
KNPI Madina Minta Pemda Tindak Tegas Hotel Tanpa Izin

KNPI Madina Minta Pemda Tindak Tegas Hotel Tanpa Izin

Discussion about this post

Recommended

Baznas Kota Sibolga Gelar Seleksi Pimpinan

Baznas Kota Sibolga Gelar Seleksi Pimpinan

4 tahun ago
AMPG Madina Peduli UMKM, Ekraf, dan Industri Kearifan Lokal

AMPG Madina Peduli UMKM, Ekraf, dan Industri Kearifan Lokal

3 tahun ago

Popular News

  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Madina Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Rilis Dua Rute Sementara Lewat Jalur Darat ke Tapanuli Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025