• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, September 26, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ini Daftar 27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang Disetujui Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

JAKARTA

by Redaksi
Rabu, 30 Agustus 2023
0 0
0
Ini Daftar 27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang Disetujui Jadi RUU Usul Inisiatif DPR

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus saat memimpin rapat paripurna pasca penyerahan pendapat umum masing-masing fraksi secara tertulis kepada Pimpinan DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2023). (FOTO: Jaka/nr)

Jakarta, StartNews Rapat Paripurna DPR RI menyetujui 27 rancangan undang-undang (RUU) tentang Kabupaten Kota Usul Inisiatif Komisi II untuk menjadi RUU Usul Inisiatif DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menyampaikan hal itu saat memimpin rapat paripurna tersebut pasca penyerahan pendapat umum masing-masing fraksi secara tertulis kepada pimpinan DPR RI.

“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat kepada 27 RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Kota/Kabupaten, apakah dapat disetujui? tanya Lodewijk di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2023).

Setuju, jawab hadirin anggota DPR di rapat tersebut.

Sebelumnya, juru bicara perwakilan masing-masing fraksi menyerahkan pendapat umumnya secara tertulis. Secara berurutan, yaitu Endro Suwantoro yahman (Fraksi PDI-P), Arsyadjuliandi Rachman (Fraksi Partai Golkar), Budi Satriodjiwandono (Fraksi Partai Gerindra), Aminurrokhman (Fraksi Partai Nasdem), Haruna (Fraksi PKB), Ongku P. Hasibuan (Fraksi Partai Demokrat), Teddy Setiadi (Fraksi PKS), Desy Ratnasari (Fraksi PAN), dan Syamsurizal (Fraksi PPP).

Adapun 27 RUU yang telah disahkan menjadi 27 RUU Usul Inisiatif DPR RI tentang RUU Kabupaten/Kota, yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

Selain itu, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Kota Sibolga, Kabupaten Nias, Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.

Fraksi PDI-Perjuangan, misalnya, dalam pandangan tertulisnya, disampaikan bahwa fraksi tersebut memberikan apresiasi, terutama terkait sejumlah ketentuan dalam ke-27 RUU, yang tidak sekedar mengatur administrasi pemerintahan dan administrasi wilayah, baik terkait posisi, batas wilayah pembagian/cakupan wilayah, ibu kota, dan personel, aset, dan dokumen sebagaimana umumnya materi muatan RUU Daerah Otonom.

Namun, juga membuat karakteristik masing-masing daerah, di antaranya kewilayahan (ciri geografis), potensi sumber daya alam, suku bangsa dan kultural. Demikian pula urusan pemerintahan, pola dan arah pembangunan, prioritas pembangunan, serta perencanaan pembangunan, tak luput dari pengaturan dalam RUU.

Fraksi PDI-Perjuangan juga memahami, cakupan materi penyusunan ke-27 RUU memberi paradigma baru pelaksanaan desentralisasi asimetris, bahwa dalam RUU daerah otonom, juga memungkinkan daerah diberikan keleluasaan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pengembangan daerahnya, sesuai karakteristik, kapasitas, kemampuan, dan potensi masing-masing daerah, dalam koridor NKRI.

Senada, Fraksi Partai PPP DPR RI juga menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) Usul inisiatif Komisi II tentang Kabupaten/Kota untuk disahkan menjadi RUU usul DPR RI. Anggota Fraksi PPP DPR RI Syamsurizal menilai pentingnya penyesuaian terhadap 27 Undang-Undang yang dikeluarkan tahun 1956 untuk mengikuti perkembangan zaman.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai, RUU tersebut sangat penting dengan harapan tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam mewujudkan masyarakat yangbaldatun thoyyibatun warrobun ghofur. Fraksi PPP menlai undang-undang yang dikeluarkan pada tahun 1956 tentang Pembentukan 27 Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesuian dengan perkembangan zaman.

Reporter: Rls

Tags: 27 RUUKabupaten/KotaRUU Usul Inisiatif DPR
ShareTweet
Next Post
Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 17 September, Ini Tujuh Link Cek Formasinya

Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 17 September, Ini Tujuh Link Cek Formasinya

Discussion about this post

Recommended

Warga Desa Panggautan Gotong Royong Santuni Anak Yatim

Warga Desa Panggautan Gotong Royong Santuni Anak Yatim

2 tahun ago
Polisi Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

Polisi Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kotanopan

8 bulan ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Foto Mesra Kepsek dengan Perempuan Bersuami Beredar Luas di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025