• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Agustus 1, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Ini Alasan Kejaksaan Belum Tahan Mantan Kades Simangambat yang Disangka Korupsi

by Redaksi
Rabu, 1 September 2021
0 0
0
Polres Madina Masih Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan APD untuk Desa

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Kotanopan, StartNews Meski telah ditetapkan jadi tesangka dugaan kasus korupsi dana desa (DD) pada 30 Agustus 2021, tetapi Kejaksaan Negeri Madina Cabang Kotanopan belum menahan mantan Kepala Desa (Kades) ) Simangambat, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mndailing Natal (Madina) berinisial A.

“Memang betul. Saudara A belum kita tahan, dengan tanda kutip, ya. Bukan tidak ditahan, tapi belum kita tahan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Madina Cabang Kotanopan Arga Hutagalung, Rabu (1/9/2021).

Arga mengungkapkan, ada beberapa hal yang mendasari tersangaka hingga kini belum ditahan. Di antaranya, unsur subjektivitas penyidik dan tersangka dinilai kooperatif selama mengikuti proses hukum yang masih berlangsung.

BACA JUGA: –Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Simangambat Jadi Tersangka

“Selain itu, juga penyidik hingga saat ini masih melakukan pemberkasan kasus tersangka untuk dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Setelah pemberkasan tersangka selesai dilimpahkan ke pengadilan, menurut Arga, tersangka nantinya akan menjadi tahanan majelis hakim.

“Di situlah baru tersangka bisa ditahan setelah sudah selesai pemberkasannya dilimpahkan ke pengadilan. Semoga pemeberkasan ini tidak ada kendalanya dan selasai dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Mencuatnya kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kades Simangambat ini bermula dari hasil temuan dari pemeriksaan Inspektorat Madina dan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Madina cabang Kotanopan pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 yang mencapai Rp 800 juta.

Reporter: Hasmar Lubis

 

Tags: dana desaKades simangambatKasus KorupsiKejari Kotanopan
ShareTweet
Next Post
Hari Pertama Belajar Tatap Muka, Atika Pantau Prokes di SDN 178 Laru

Hari Pertama Belajar Tatap Muka, Atika Pantau Prokes di SDN 178 Laru

Discussion about this post

Recommended

Mewah, Pembangunan Aula Kantor Bupati Madina Ditarget Selesai Akhir 2023

Mewah, Pembangunan Aula Kantor Bupati Madina Ditarget Selesai Akhir 2023

3 tahun ago
Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina: 2 ODP Baru, Pelaku Perjalanan 8804 Orang

Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina: 2 ODP Baru, Pelaku Perjalanan 8804 Orang

6 tahun ago

Popular News

  • Wakapolda Sumut Resmikan SPPG 1 yang Dikelola Polres Madina

    Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026