HMI Tarbiyah Mandailing Natal mendesak penertiban Wi-Fi ilegal karena dinilai merusak tata kelola internet daerah dan merugikan konsumen dalam diskusi publik terbaru.
Panyabungan, StartNews – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Tarbiyah Cabang Mandailing Natal (Madina) menyoroti karut-marut distribusi internet di kabupaten ini yang diduga banyak melanggar regulasi.
Dalam diskusi publik bertema “Menelanjangi Permasalahan Wi-Fi dan Internet di Mandailing Natal” yang digelar di Permata Caffe Panyabungan pada Selasa (24/2/2026), organisasi mahasiswa ini membongkar praktik distribusi Wi-Fi yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal.
Ketua Umum Komisariat Tarbiyah Asril Fauzi mengatakan akses internet kini bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan hak publik yang kualitasnya harus dijamin oleh negara. Dia menyebut maraknya penyedia layanan internet tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi administrasi, tetapi juga mengancam perlindungan konsumen karena standar layanan yang tidak terukur.
“Internet adalah hak publik yang wajib dijamin negara secara adil. Kami melihat ada urgensi besar untuk menertibkan praktik Wi-Fi ilegal yang tidak patuh pada UU Telekomunikasi dan PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, karena hal ini jelas melemahkan tata kelola daerah kita,” ujar Asril Fauzi.
Diskusi yang dipandu oleh moderator Muhammad Muslimin Pulungan ini menghadirkan berbagai pihak kompeten, mulai dari perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Madina, Direktur Utama PT Azkial Rahmat Hidayat, anggota DPRD setempat, hingga mantan Inspketur pada Inspektorat Madina Rahmat Daulay.
Kehadiran para pemangku kepentingan itu bertujuan membedah ketimpangan akses internet yang masih terjadi di pelosok Madina serta lemahnya pengawasan terhadap provider nakal.
Dalam forum tersebut, muncul rekomendasi kuat agar Pemkab Madina bersama legislatif segera melakukan transparansi data cakupan jaringan dan tindakan tegas terhadap oknum penyedia Wi-Fi ilegal.
Kolaborasi antara penyedia layanan resmi dan pemerintah dianggap menjadi kunci agar masyarakat mendapatkan internet berkualitas tanpa menabrak aturan hukum.
Reporter: Sir





Discussion about this post