Padang, StartNews Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat akan mengembangkan aplikasi ojek online (ojol) untuk membantu para driver ojol terhindar dari berbagai potongan komisi yang diterapkan oleh perusahaan penyedia aplikasi.
Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi menyampaikan rencana tersebut usdai mendengarkan keluhan perwakilan driver ojol yang tergabung dalam Driver Online Sumbar Bersatu (DOSB) saay audiensi di ruang rapat Istana Gubernuran, Padang, Senin (10/10/2022).
Adink, perwakilan DOSB, menyampaikan dampak kenaikan harga BBM, penerapan sanksi kepada izin usaha aplikator yang tidak mematuhi regulasi serta pemerataan tarif sesuai dengan Keputusan Kemenhub Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Dia mengatakan nasib para driver ojol sekarang miris, karena banyaknya potongan komisi dari pihak aplikasi ditambah naiknya harga pertalite. Menurut dia, pendapatan para driver ojol hanya berkisar Rp 35 ribu per hari.
Dia juga memohon kepada gubernur untuk mencabut izin aplikator yang tidak mematuhi regulasi Kementerian Perhubungan. Bahkan, dia menyarankan agar Pemprov Sumbar membuat aplikasi khusus yang beroperasi di Sumbar.
Sementara Gubernur Sumbar Buya Mahyeldi menerima sejumlah aspirasi dirver ojol. Dia menyetujui ide pembuatan aplikasi ojol yang dikelola oleh Pemprov Sumbar.
“Hal ini akan menguntungkan para ojol, apalagi sekarang perusahaan aplikator tersebut banyak sekali potongan komisinya. Itu sangat merugikan para pelaku ojek online dan konsumen,” kata Buya Mahyeldi.
Mendukung suara para driver ojol, Kepala Dinas Penghubung Sumbar Heri Nofiardi mengatakan Sumbar punya aplikasi yang dikelola oleh UPT dari Kominfo atau BUMD, maka banyaknya potongan tarif bisa diminimalisasi.
“Seperti Aplikasi Ojek Online Karya Anak Nagari (AJO), yang sekarang sudah terhenti. Sekarang harus kita buat lagi aplikasi semacam itu agar kawan-kawan driver ojol bisa mendapat keuntungan dari tarif biaya layanan dan biaya pemesanan yang selama ini biaya tersebut langsung diterima oleh pihak aplikasi, para driver hanya menerima biaya transportasi,” ucapnya.
Mendukung hal itu, Buya Mahyeldi menginstruksikan Dinas Kominfo berkoordinasi dalam pengembangan aplikasi ojol tersebut.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Sumbar Indra Sukma mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan TIM IT terkait pembuatan aplikasi tersebut.
Ketua LembagaPerlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia (LPPKI) Azwar Siri mengatakan pihak pelaku usaha (ojol) dan konsumen membutuhkan 3K, yaitu keamanan, kenyamanan dan keekonomisan.
Pihak Ojol pun butuh kesejahteraan. Itu sebabnya, dia berharap adanya kebijakan lebih lanjut terkait tarif ojol, karena ada beberapa aplikator nakal yang menurunkan tarif yang tidak sesuai Permenhub.
Kepala Dinas Perhubungan Heri Nofiardi menjelaskan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terdapat tiga pembagian zonasi tarif ojek online. Wilayah Sumbar termasuk dalam Zona I.
“Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500,” terangnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post