Medan, StartNews – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Hassanudin meminta para kepala desa (Kades) se-Sumut bersikap netral pada gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
“Walau kepala desa dan aparatur sipil negara boleh memilih, tapi mereka tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga caleg di Pemilu 2024,” ujar Hassanudin di Medan, Jumat (24/11/2023).
Dia menilai seorang Kades dan perangkatnya memiliki kekuatan untuk memobilisasi massa, sehingga hal itu akan dimanfaatkan peserta Pemilu untuk kepentingan dalam massa kampanye.
“Tahun 2024 merupakan tahun politik, tapi menjadi aparatur dan petugas itu sudah ada rambu-rambunya untuk netral,” kata Hassanudin.
Itu sebabnya, dia meminta para Kades bersikap netral agar pesta demokrasi berjalan dengan lancar dan damai.
Sebelumnya, Hassanudin juga meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut bersikap netral atau tidak terlibat politik praktis pada Pemilu dan Pilkada 2024.
“Pemprov Sumut sudah mengeluarkan surat edaran untuk sikap netral dilakukan ASN selama pelaksanaan Pemilu 2024,” katanya.
Jika ada ASN yang tidak netral atau terlibat politik praktis, kata dia, akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang ada. “Sudah ada aturannya yang berlaku dan ada penegakan hukum terpadunya, sudah ada Bawaslu dan KPU yang mengawasinya,” tutur mantan Pangdam I Bukit Barisan ini.
Untuk itu, dia berharap ASN di lingkungan Pemprov Sumut tidak terjebak pelanggaran netralitas Pemilu dan Pilkada 2024.
“Saya mengimbau masyarakat untuk melihat gerak-gerik ASN hingga kepala desa yang tidak netral dalam Pemilu 2024, untuk dapat melaporkan kepada Bawaslu dan KPU hingga Gakkumdu di masing-masing wilayah atau daerahnya,” ujarnya.
Sementara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan berbahaya jika Kades dan perangkatnya bersikap tidak netral pada Pemilu 2024, karena mereka nantinya terlibat sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Harus netral karena kan kemudian dia jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar, kalau nggak netral, bahaya itu,” ujar Abdul Halim.
Mengenai sanksi bagi perangkat desa yang terlibat politik praktis, Abdul Halim mengatakan urusan sanksi itu ada di Kementerian Dalam Negeri.
“Itu urusan Kemendagri. Kita tidak punya kewenangan di perangkat desa,” katanya.
Reporter: Rls/Ant