Medan, StartNews – Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menginterogasi lebih dari 30 orang terkait kasus temuan tempat kerangkeng rehabilitasi narkoba ilegal di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Kapolda Sumut Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan pihaknya dan Komnas HAM akan terus menginvestigasi dan memeriksa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia itu.
Sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif terungkap, menurut Kapolda, jajaran Direktorat Reskrimum dan Direktoratt Reserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman.
“Dari hasil pendalaman didapatkan fakta dan temuan yang ternyata sama dengan apa yang menjadi fakta dan temuan dari penelusuran oleh Tim Komnas HAM,” kata Panca, Sabtu (29/1/2022).
Panca mengungkapkan temuan paling utama yang menjadi concern Polda Sumut dan Komnas HAM adalah hilangnya nyawa. Sehingga, Polda Sumut melakukan pendalaman terhadap peristiwa hilangnya nyawa atas temuan kerangkeng tersebut.
“Dari hasil fakta-fakta dan temuan dari Polda Sumut serta Komnas HAM, lebih dari satu jumlah korban yang hilang,” ungkapnya.
Itu sebabnya, Polda Sumut akan terus bertukar informasi dengan semua stakeholder, terutama Komnas HAM dan pihak lainnya, untuk dapat mengungkap tindak pidana hilangnya nyawa korban penghuni kerangkeng ilegal tersebut.
“Meski demikian, tim masih bekerja untuk menghindari kesimpangsiuran. Maka jumlah lebih tepatnya akan disampaikan selanjutnya,” ucap Kapolda Sumut.
Sementara Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya belum menyimpulkan apapun. Namun, fakta-fakta yang disampaikan warga yang datang ke tempat kerangkeng berniat untuk rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika yang tidak memiliki izin.
“Dalam proses pengoperasionalan dan model perlakuan dari tempat rehabilitasi tersebut mendapat intervensi dari Bupati Langkat nonaktif,” tuturnya.
Namun demikian, Choirul Anam mengaku untuk menyimpulkan apakah terjadi perbudakan modern akan dilakukan pendalaman dengan pemeriksaan ahli serta berdasarkan indikator faktual yang didapatkan.
“Komnas HAM telah mendapatkan fakta tentang penganiayaan yang dilakukan di tempat rehabilitasi mulai dari pola, waktu, motif, alat, dan pelaku yang melakukan kekerasan kepada korban. Termasuk saksi yang melihat. Tetapi detailnya akan disampaikan Kapolda Sumut,” pungkasnya.
Reporter: Rls/Sir