• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hakim Tunggal PN Madina Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Camat Natal

by Redaksi
Rabu, 15 September 2021
0 0
0
Hakim Tunggal PN Madina Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Camat Natal

Hakim tunggal PN Madina Arief Yudiarto menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Camat Natal Riplan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa se-Kecamatan Natal. (FOTO: STARTNEWS/HASMAR LUBIS)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Camat Natal Riplan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) se-Kecamatan Natal.

Hakim Arief Yudiarto, SH, MH mengatakan penetapan status tersangka terhadap pemohon sudah sah, karena pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya.

Atas keputusan itu, proses penyidikan kembali dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina) Cabang Natal untuk dilanjutkan.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Penetapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan didukung dengan bukti-bukti yang sah, ucap Hakim Arief dalam persidangan, Selasa (14/9/2021).

Pertimbangan hakim tersebut dalam putusan perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2021/PN Mdl. Hakim memperoleh keyakinan berdasarkan keterangan saksi, dokumen audit dari BPKP, dan barang bukti yang diajukan ke persidangan.

Dengan demikian, penetapan status tersangka untuk mantan Camat Natal Riplan oleh Kejaksaan dinyatakan sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan.

Dalam sidang putusan praperadilan tersebut, Riplan terlihat mangkir dalam persidangan. Riplan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Ridwan Rangkuti.

Sementara pihak termohon yang terdiri dari Kacabjari Natal Yus Iman M. Harefa, Cabjari Kotanopan Arga Hutagalung, Kasi Pidsus Kejari Madina Daniel Barus hadir dalam putusan persidangan tersebut.

Kacabjari Natal Yus Iman M. Harefa mengatakan pihaknya kembali menuntaskan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkan mantan Camat Natal Riplan sampai keputusan inkrah dari pengadilan.

“Kita sudah dengar keputusan hakim bahwa segala permohonan termohon ditolak dan tidak mencukupi dalil-dalil yang sah. Dalam hal ini, kita akan segera melakukan proses penyidikan lebih lanjut hingga ke tahap persidangan,” ujar Iman kepada wartawan usai persidangan.

Dalam proses lanjutan penyelidikan dugaan korupsi dana desa, dia meminta Riplan bersikap kooperatif agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Sebelumnya, mantan Camat Natal Ripalan melalui kuasa hukumnya Ridwan Rangkuti mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Madina agar penetapan tersangka kepada kliennnya segera dicabut.

Reporter: Hasmar Lubis

Tags: Camat NatalGugatan PraperadilanKorupsi Dana DesaPengadilan Negeri Panyabungan
ShareTweet
Next Post
Pemkab Minta Pembangunan Penahan Banjir di Panyabungan Timur Diprioritaskan

Pemkab Minta Pembangunan Penahan Banjir di Panyabungan Timur Diprioritaskan

Discussion about this post

Recommended

Tanggul Sungai Sibarau Jebol, Dua Desa di Dolok Masihul Terendam Banjir

Tanggul Sungai Sibarau Jebol, Dua Desa di Dolok Masihul Terendam Banjir

1 tahun ago
LSM KPK Minta Kejaksaan Turun Kelapangan Periksa Dana Desa Manambin

LSM KPK Minta Kejaksaan Turun Kelapangan Periksa Dana Desa Manambin

6 tahun ago

Popular News

  • Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    Respons Keresahan Warga, Polisi Gerebek Markas Sabu di Kelurahan Sipolupolu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rotasi Pejabat Lagi, Sahnan Pasaribu Jadi Plt. Kadis PUPR Madina Gantikan A. Faisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kadis Perkim dan Plt. Kadis Kominfo Madina Digeser, Ini Penggantinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025