• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Forkopimda Madina Bahas Pencegahan Covid-19 Jelang Nataru

by Redaksi
Rabu, 8 Desember 2021
0 0
0
Vaksinasi di Madina Harus Capai 50 Persen hingga Akhir November 2021

DOK. STARTNEWS.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Perayaan Hari Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tinggal menghitung hari. Momen Nataru biasanya meningkatkan mobilitas masyarakat. Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, peningkatan kasus Covid-19 perlu diantisipasi.

Untuk itu, Forkopimda Mandailing Natal (Madina) menggelar rapat untuk mencegah dan menanggulangi Covid-10 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Rapat ini digelar di Aula Kantor Bupati Madina, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Rabu (8/12/2021).

Rapat tersebut digelar berdasarkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara No. 188.54/50/INSt/2021 tanggal 1 Desemvber 2021.

Saat ini Kabupaten Madina berada pada zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 bersama 14 kabupaten/kota liannya di Sumatera Utara, yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Gunungsitoli.

Penetapan PPKM level 1 terserbut sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor. 65 Tahun 2021 tentang PPKM.

Reporter: Saparuddin Siregar

Tags: Forkopimda MadinaNataruPencegahan Covid-19
ShareTweet
Next Post
Pemprov Sumut Fasilitasi Serah-Terima Aset Daerah Tapsel dan Padangsidimpuan

Pemprov Sumut Fasilitasi Serah-Terima Aset Daerah Tapsel dan Padangsidimpuan

Discussion about this post

Recommended

Sejumlah Tunjangan Disunat, Kini Take Home Pay Anggota DPR Sekitar Rp65,59 Juta per Bulan

Sejumlah Tunjangan Disunat, Kini Take Home Pay Anggota DPR Sekitar Rp65,59 Juta per Bulan

8 bulan ago
Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dengan Bus

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung dengan Bus

6 bulan ago

Popular News

  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025