PANYABUNGAN bersolek dengan cara yang cukup menyakitkan bagi sebagian warganya. Senin (6/4/2026) kemarin, sepanjang Jalan Willem Iskandar di kawasan Aek 8 menjadi saksi bisu ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam merapikan wajah ibu kota.
Dengan alasan penegakan fungsi fasilitas umum dan estetika kota, deretan lapak semi-permanen yang selama ini menjadi pusat denyut ekonomi sore hari diratakan dengan tanah. Namun, di balik tumpukan kayu dan parit yang kini melompong, terselip sebuah pertanyaan mendasar. Apakah keindahan kota harus selalu dibayar dengan matinya ekonomi rakyat kecil?
Tindakan pembongkaran lapak itu memang memiliki dasar hukum yang kuat, karena trotoar adalah hak pejalan kaki dan parit adalah saluran air. Namun, kebijakan yang hanya mengandalkan otot penertiban tanpa dibarengi otak pemberdayaan adalah langkah yang timpang.
Kawasan Aek 8 bukan sekadar deretan lapak kayu, melainkan ekosistem sosial dan ekonomi yang telah menjadi ikon bagi warga Panyabungan. Membongkarnya tanpa menyediakan alternatif instan, itu sama saja memutus urat nadi kehidupan para pelaku UMKM yang baru saja mencoba bangkit.
Target estetika yang dikejar pemerintah daerah terasa sangat dangkal jika hanya bertujuan mengejar kecantikan visual semata. Sementara kesejahteraan warganya diabaikan dalam prosesnya.
Membongkar itu perkara mudah, Bos. Namun, menata agar semua pihak menang yang jadi tantangan sesungguhnya. Sebagai solusi, pemerintah daerah seharusnya tidak berhenti pada kata “larangan”, melainkan bergeser ke arah “standardisasi”.
Alih-alih melarang total, kawasan tersebut bisa diubah menjadi zona kuliner resmi atau street food zone dengan aturan yang ketat. Pemerintah dapat mewajibkan penggunaan gerobak yang seragam dan bersifat knock-down atau bongkar pasang, sehingga lapak hanya berdiri pada jam tertentu dan trotoar kembali bersih di luar jam operasional tersebut. Dengan cara ini, fungsi fasilitas umum tetap terjaga tanpa harus mengusir pedagang.
Jika trotoar memang harus steril sepenuhnya, maka pemerintah berkewajiban segera menyediakan lahan relokasi yang terpadu atau semacam pujasera di lokasi yang tidak jauh dari titik semula. Lokasi baru ini harus memiliki tingkat keramaian yang setara agar pedagang tidak “mati suri” di tempat baru.
Selain itu, pemerintah bisa menerapkan sistem retribusi yang transparan bagi para pedagang untuk membiayai petugas kebersihan khusus dan pemeliharaan drainase. Dengan begitu, para pelaku UMKM tidak lagi dipandang sebagai pengganggu estetika, melainkan mitra pemerintah dalam mengelola ketertiban dan kebersihan kota.
Ketegasan aparat dalam menjaga kedisiplinan memang patut diapresiasi. Namun, wajah kota yang cantik tidak akan ada artinya jika di sudut-sudut jalan warganya meratapi nasib karena kehilangan mata pencaharian.
Jangan sampai Panyabungan menjadi kota yang indah dipandang dari kejauhan. Namun, terasa dingin dan pahit bagi rakyat kecil yang mencoba bertahan hidup di dalamnya. Menata kota harus dilakukan dengan hati agar kebersihan yang dihasilkan tidak menyisakan luka sosial yang mendalam.
Melihat pola penertiban yang akan terus berlanjut selama dua pekan kedepan ini, menurut Anda, apakah sebaiknya para pedagang mulai berinisiatif mengajukan konsep pasar sore yang tertata secara mandiri kepada pemerintah sebelum penggusuran berikutnya terjadi?
Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id





Discussion about this post