• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 13, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Edy Rahmayadi Komentari Laporan Polisi Terkait Penonaktifkan Bupati Palas

by Redaksi
Rabu, 8 Juni 2022
0 0
0
Edy Rahmayadi Khawatir Lonjakan Kasus Covid-19 Jadi Gejolak Politik

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. (FOTO: DISKOMINFO SUMUT)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi akhirnya memberi pernyataan terkait laporan ke Polda Sumut yang menuduhnya menyalahgunakan wewenang, karena menonaktifkan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap bergelar Tengku Sutan Oloan (TSO).

Edy menilai pihak yang melaporkan dirinya harus banyak belajar tentang prosedur pengangkatan Pelaksanaan Tugas (Plt) Bupati Palas saat ini.

“Yang melaporkan itu harus belajar. Saya sudah dengar itu, siapa yang berhak mem-Plt-kan dan siapa yang harus di Plt-kan,” kata Edy kepada wartawan di Medan, Rabu (8/6/2022).

Edy menjelaskan pengangkatan Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Plt. Bupati sudah melalui mekanisme peraturan tata kelola pemerintahan.

“Ada aturan main semuanya. Itu mampu melakukan pengelolaan pemerintahan. Kalau tidak mampu, sudah ada diatur dalam undang-undang,” ujarnya.

Edy mengaku tidak mau ambil pusing terkaittudingan melakukan permufakatan jahat seperti yang dituduhkan pihak TSO terhadap pengangkatan Plt. Bupati Palas tersebut. “Pendapat saya, orang mengomong jahat, berarti orang itu yang jahat,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut terkait dengan penyelahgunaan wewenang melakukan penonaktifkan Bupati Palas Ali Sutan Harahap.

Laporan itu tertuang dalam STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT terkait pidana UU No. 1 tentang KUHP pasal 421 soal penyalahgunaan kewenangan pejabat. Laporan tersebut disampaikan Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap. Bukan hanya Edy Rahmayadi, Sekda Kabupaten Palas Arpan Nasution juga dilaporkan ke Polda Sumut.

Sumber: RRI

Tags: Bupati PalasEdy RahmayadiGubernur SumutLaporan Polisi
ShareTweet
Next Post
Atasi Kerusakan Lingkungan Hidup, Pemkab Madina Bentuk Tim Pemulihan

Atasi Kerusakan Lingkungan Hidup, Pemkab Madina Bentuk Tim Pemulihan

Discussion about this post

Recommended

Menjabat Lebih 16 Tahun, 15 Kepala Sekolah di Sumut Dikembalikan Jadi Guru

Menjabat Lebih 16 Tahun, 15 Kepala Sekolah di Sumut Dikembalikan Jadi Guru

4 tahun ago
Sensasi Rujak Rabar Khas Mandailing, Paduan Pisang Siolot dan Kacang

Sensasi Rujak Rabar Khas Mandailing, Paduan Pisang Siolot dan Kacang

3 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT Ke-27 Madina, Bupati Soroti 1.200 Km Jalan Rusak dan Isu Mundurnya 6 Kepala OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MARPOKAT Desak Pemkab Madina Legalkan Tambang Rakyat Demi Kepastian Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok Kabupaten Madina Berusia 27 Tahun, Ini Agenda Peringatannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Sumper Mulia Harahap Dilantik sebagai Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025