Palas, StartNews – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) mengungkap kasus peredaran sabu di Lingkungan II, Galanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Dalam operasi ini, polisi menangkap dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Ps. Kasubsi Penmas Bripka Ginda K. Pohan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika pada Senin (2/2/2026) pukul 15.30 WIB.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi bergerak menuju lokasi dan mengamankan MAUD (33), seorang pengangguran asal Lingkungan V, Kecamatan Barumun, di pinggir jalan dekat warung di Lingkungan II Galanggang. Polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika tersebut dari seseorang berinisial M. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka dan berhasil mengamankan pria lain berinisial AS (27), warga Jalan Merdeka, Lingkungan V.
“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti empat plastik klip berisikan narkotika, 1 kotak bungkus rokok, 1 bal plastik klip kosong, 1 unit handphone Oppo warna hitam, 1 unit handphone Samsung warna putih, dan uang tunai Rp110.000,” kata Bripka Ginda K. Pohan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Padanglawas guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Kini tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Padanglawas untuk proses lebih lanjut,” ujar Bripka Ginda.
Reporter: Lily Lubis





Discussion about this post