Tapsel, StartNews Dua dari tujuh narapidana (Napi) yang kabur setelah menjebol dinding Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil ditangkap kembali, Selasa (8/11/2022).
Napi pertama ditangkap bernama Pian Nasution, warga Desa Janjimanaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel.
Tahanan kasus narkotika ini ditangkap ketika berada di pinggir Jalinsum Aek Latong, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok. Diduga sedang menunggu angkutan.
Lekaki berusia 42 tahun itu mengalami luka di leher akibat tersayat kawat berduri ketika melarikan diri dari penjara. Dia ditangkap personil Polres Tapsel, Polsek Sipirok, dan Rutan Kelas II-B Sipirok.
Napi kedua yang ditangkap bernama M. Hatta Harahap, warga Kelurahan Bagan Timur, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pria berusia 44 tahun ini ditangkap di pinggir anak sungai kawasan kebun masyarakat Lingkungan Pinang Nabaris, Kelurahan Pasar Sipirok.
Jarak Rutan Kelas II-B Sipirok dengan lokasi penangkapan kedua Napi ini sekitar 20 kilometer. Saat ini kedua Napi itu telah diserahkan ke Rutan Kelas II-B Sipirok. Petugas gabungan masih terus mencari lima Napi lainnya.
Dua dari tujuh Napi telah berhasil kita amankan kembali. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberi informasi kepada kami, sehingga keduanya bisa kita amankan, kata Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni.
Dia tetap memohon bantuan dan dukungan masyarakat agar lima Napi lainnya bisa ditangkap kembali.
Reporter: Lili





Discussion about this post