• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Drama Penangkapan Tersangka Korupsi Rp21,91 Miliar Penguasaan Aset PT KAI

by Redaksi
Sabtu, 19 April 2025
0 0
0
Drama Penangkapan Tersangka Korupsi Rp21,91 Miliar Penguasaan Aset PT KAI

FOTO: posmetromedan.com.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Risma Siahaan alias RS (64) ditangkap Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Sumatera Utara. Dia ditangkap lantaran tersandung dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar. Saat proses penangkapan, tersangka beberapa kali berpura-pura pingsan.

Ya, RS ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (17/4/2025), berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025, ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, dilansir antaranews.com, Sabtu (19/4/2025).

Dia mengatakan tersangka RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan surat penetapan tersangka, Kejari Medan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka RS, katanya.

Sebelumnya, kata Rizza, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, tetapi tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan. Kita menerima menerima informasi bahwa tersangka sedang berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, ujarnya.

Kemudian, pihaknya bersama Polrestabes Medan dan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat bergerak menuju lokasi kediaman tersangka. Setiba di lokasi, tim gabungan bertemu dengan tersangka yang sedang berada di rumah bersama anaknya.

Kepada tersangka, kata Rizza, dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah penangkapan yang disampaikan secara terbuka dan disaksikan oleh anaknya.

Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan, sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan, jelasnya.

Dalam perjalanan ke Rutan, tersangka berkomunikasi secara intensif dengan penasihat hukumnya menggunakan telepon genggam miliknya.

Setiba di Rutan, tersangka berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim segera menghubungi RSUD Dr. Pirngadi Medan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat dan tidak ada hal yang menghambat proses penahanan.

Namun, ketika akan diserahkan kepada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadar, sehingga pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

Tersangka akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Bandung menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan dan mendapat tindakan medis serta perawatan inap pada pukul 19.30 WIB, kata Rizza.

Perlu diketahui, penetapan status tersangka terhadap RS dilakukan setelah yang bersangkutan tidak memenuhi lebih dari tiga kali panggilan tanpa alasan yang sah.

Selain itu, selama proses penyidikan, tersangka secara terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.
Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum, sebut Rizza.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.

Dia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP, tegas Mochamad Ali Rizza.

Reporter: Antara

Tags: AsetPenangkapanPT KAITersangka Korupsi
ShareTweet
Next Post
Babak Baru, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Babak Baru, Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri

Discussion about this post

Recommended

Pembangunan Sembilan Ruas Jalan Ini Jadi Prioritas Pemkab Madina Tahun 2024

Pembangunan Sembilan Ruas Jalan Ini Jadi Prioritas Pemkab Madina Tahun 2024

3 tahun ago
Hari Pertama Kerja, Bupati Saipullah Langsung Sambut Kunjungan Pangkogabwilhan I

Hari Pertama Kerja, Bupati Saipullah Langsung Sambut Kunjungan Pangkogabwilhan I

12 bulan ago

Popular News

  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025