Panyabungan, StartNews Komisi 1 DPRD Mandailing Natal (Madina) menyoroti kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 313 Rantonalinjang, Kecamatan Rantobaek, Madina.
Komisi 1 DPRD Madina mendesak Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina Sahnan Pasaribu mengevaluasi kinerja Sahrin, Kepala SDN 313 Rantonalinjang yang terindikasi menggelapkan dana PIP bagi murid sekolah itu.
BACA JUGA:
–Kepala SDN 313 Rantonalinjang Kembalikan Dana PIP ke Wali Murid
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Madina Zubaidah Nasution meminta Kepala SDN 313 Rantonalinjang mengembalikan hak-hak muridnya untuk mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat tersebut.
Jika persoalan penggelapan dana PIP itu tidak segera diselesaikan, kata Zubidah, Komisi 1 DPRD Madina agar menggelar rapat dengar pendapat dengan kepala sekolah yang bersangkutan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina, serta Korwil sebagai pegawas di wilayah itu.
Kami mau meminta penjelasan terkait keluhan wali murid seperti sudah diberitakan media, kata politisi Golkar itu.
Dia juga meminta Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Madina Sahnan Pasaribu segera memanggil dan mengevaluasi kepala sekolah yang terlibat penggelapan dana PIP di SDN 313 Rantonalinjang.
Menurut dia, perbuatan Kepala SDN 313 Rantonalinjang itu melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12 E. Juga melanggar pasal 368 KUHP dan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli.
Reporter: Agus Hasibuan
Discussion about this post