Surabaya, StartNews Anggota DPR Bambang Dwi Hartono menyebut kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi sejak awal tidak solutif dalam menyelesaikan persoalan minyak goreng (migor). Bambang juga mempertanyakan jiwa nasionalisme para produsen dan distributor migor.
“Melihat kenyataan di lapangan, pengusaha dan Menteri Perdagangan tidak berlebihan bila disebut ‘membutakan diri dari kesulitan rakyat. Kebijakannya dari awal tidak memberikan jalan keluar yang solutif. Malah membebani masyarakat,” kata Bambang padaacara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Surabaya, Minggu (20/3/2022).
Bambang mengatakansaat ditentukan Harga Eceran Tertinggi (HET), yang terjadi migor malah hilang dari pasar. Kemudian kebijakan diubah dengan menyerahkan harga ke mekanisme pasar.
“Mengejutkan sekaligus membuat terenyuh, stok minyak goreng langsung memenuhi rak-rak supermarket dan pasar, tapi harganya mahal banget. Nah, katanya langka karena terkendala CPO sehingga produksi tersendat? Lha kok setelah harga tidak ditentukan, naik jadi mahal, banyak lagi stoknya, sindirnya.
Mantan Wali Kota Surabaya dua periode itu kembali menegaskan dirinya sangat meragukan jiwa nasionalisme para produsen dan distributor migor yang tega menahan pasokan dan tidak mendistribusikan migor ke pasaran.
Bambangjuga meminta Mendag mau mendengar kesusahan masyarakat serta membuat kebijakan yang prorakyat.
“Ayolah, ini negara kita, ini bangsa kita. Harusnya kita menyejahterakan rakyat, bukan kelompok tertentu,” pintanya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET Rp 14.000 per liter minyak goreng kemasan premium, Rp 13.500 per liter minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp 11.500 per liter minyak goreng curah.
Lalu, kebijakan tersebut diganti dengan menetapkan HET migor curah Rp 14.000 per liter. Kedua, mengembalikan nilai keekonomian migor kemasan dan menyubsidi migor curah yang berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
MendagMuhamamd Lutfi sebelumnya menyatakan per 16 Maret 2022, pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11/2022 yang mencabut ketentuan HET, Permendag No 06/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng.
“Permendag ini berlaku sejak diundangkan,” kata Lutfi dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VI DPR RI terkait Pembahasan Mengenai Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Kamis (17/3/2022).
Reporter: Rls/Sir
Discussion about this post