• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, 16 Juli 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Dolly Ganti Wakil di Pilkada Tapsel, Bawaslu Nilai KPU Langgar Aturan

Redaksi Penulis: Redaksi
Sabtu, 21 September 2024
pada Sumut
0
Dolly Ganti Wakil di Pilkada Tapsel, Bawaslu Nilai KPU Langgar Aturan

Armen Sanusi dan kuasa hukumnya Irwansyah Nasution saat membuat pelaporan di Bawaslu RI. (FOTO: ISTIMEWA)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tapsel, StartNews – Dua hari menjelang penetapan pasangan calon peserta Pilkada serentak tahun 2024, dinamika politik di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) makin panas. Penggantian pasangan pendamping calon bupati Dolly Pasaribu dinilai berbau pelanggaran.

Pasangan calon jalur perseorangan yang tadinya Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori, kini berubah menjadi Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Parulian Nasution.

KPU Tapsel dinilai melakukan pelanggaran administrasi pemilihan pada pergantian calon wakil bupati Ahmad Buchori ke Parulian Nasution. Hal ini sesuai surat Ketua Bawaslu Tapsel Nomor 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Tapsel dan salinannya beredar luas pada Jumat (20/9/2024).

Surat bercap stempel tertanggal 19 September 2024 dan diteken Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat itu memiliki berkas lampiran berupa Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 024/Reg/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024.

Kajian itu berisi penjelasan tentang langkah dan kesimpulan yang telah dilakukan terhadap laporan Armen Sanusi Harahap ke Bawaslu RI. Armen melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada proses pergantian pasangan calon di Pilkada Tapsel.

Armen keberatan dan melaporkan seluruh komisioner KPU RI, KPU Sumut, dan KPU Tapsel ke Bawaslu RI, karena telah meloloskan pergantian pasangan Cabup Dolly Pasaribu di Pilkada Tapsel, yang awalnya Ahmad Buchori berganti ke Parulian Nasution.

Menurut dia, Ahmad Buchori masih belum memenuhi syarat calon, karena tidak pernah menghadiri pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk KPU Tapsel, yaitu RSUP Adam Malik Medan.

Terkait laporan Armen Sanusi ini, Bawaslu Tapsel telah memintai klarifikasi sejumlah pihak dan menuangkannya dalam berita acara. Komisioner KPU RI tidak mengutus perwakilannya dan hanya mengirimkan surat tanggapan ke Bawaslu Tapsel.

ADVERTISEMENT

“7 September 2024 kita coba klarifikasi secara meeting zoom, tapi tidak ada perwakilan KPU RI yang hadir. Besoknya, mereka kirim surat tanggapan, namun hanya kita jadikan sebagai penjelasan tambahan, karena si penulis surat tidak diambil sumpah,” kata Ketua Bawaslu Tapsel Taufik Hidayat.

Kemudian dilakukan permintaan keterangan ke KPU Sumut dan KPU Tapsel. Pada intinya, komisioner penyelanggara Pemilu itu manyatakan pergantian Buchori ke Parulian sudah sesuai mekanisme tahapan dan peraturan.

Selain itu, Bawaslu Tapsel juga telah memintai keterangan saksi-saksi pelapor Armen Sanusi Harahap, yaitu Irmansyah, Edison Rambe, Mohammad Syaifullah Rizky Lubis, dan Johan Adi Putra. Para saksi ini merupakan warga Tapsel dan telah memiliki hak pilih.

Dari seluruh bukti dan keterangan yang diimpun Bawaslu Tapsel dalam penanganan laporan ini, disimpulkan bahwa KPU Tapsel dikualifisir melakukan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dalam hal pergantian Buchori ke Parulian.

Keputusan KPU Tapsel menerima pergantian itu dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e Peraturan KPU No.8 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No.1998/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 8 September 2024.

Untuk itu, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Tapsel untuk melakukan pergantian bakal pasangan calon Dolly Putra P. Pasaribu dan Ahmad Buchori sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan. Yakni, harus sesuai Pasal 126 dan Pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Juga harus sesuai Keputusan KPU No.1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Reporter: Lily Lubis

Tags: BawasluDollyKPUPilkada Tapsel
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
PON XXI Aceh-Sumut Torehkan Sejarah Besar di Indonesia

PON XXI Aceh-Sumut Torehkan Sejarah Besar di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang hingga Besok

Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Diperpanjang hingga Besok

2 tahun lalu
Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter

Mendag Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter

4 tahun lalu

Popular News

  • AKBP Yasir Klarifikasi Kasus Mobil Dinas Propam Polres Tapsel

    AKBP Yasir Klarifikasi Kasus Mobil Dinas Propam Polres Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 18 Pejabat Kadis dan Kaban di Pemkab Madina akan Dimutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Ini Curi Rp20 Juta di Kios BRI Link Gunung Sadasada untuk Bermain Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pertama Operasi Patuh di Kota Padangsidimpuan Diwarnai Insiden Tabrak Lari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Minggu, 18 Mei 2025
Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group