• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Mei 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ditegur Mendagri, Bupati dan Wali Kota Harus Segera Bayar Insentif Nakes

by Redaksi
Senin, 6 September 2021
0 0
0
Minta Divaksin, Ratusan Warga Padangsidempuan Datangi Gedung Adam Malik

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung tindakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melayangkan surat teguran kepada bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerahnya agar segera membayarkan kewajiban dimaksud. Dia juga mendorong pemda segera mematuhi teguran Mendagri.

Menurut dia, hal ini menunjukkan keseriusanMendagri dalam mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia di tengah masa pandemi Covid-19.

“Mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021).

Politisi PAN ini berharap, pemerintah daerah jangan menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19.

“Karena pembayaran insentif nakes daerahmerupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah,” tegasnya.

Dia mengatakan para tenaga kesehatan merupakanfront lineryang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 pada masa pandemi ini. Apalagi kebijakanrefocusingAPBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah.

Oleh sebab itu, sambung Guspardi, pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat. Mendagri sudah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah yang belum melakukanrefocusinganggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.

“Sehingga, insentif tenaga kesehatan daerah tidak terhambat dibayarkan pemerintah daerah. Jadi,tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatanyang merupakan hak mereka,” pungkasnya.

Sebelumya diberitakan, berdasarkan laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dari 10 kabupaten/kota yang menerima surat teguran Mendagri. Disebutkan ada tiga pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukan realisasi atau melaporkan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021. Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih.

Reporter: Rls

Tags: Guspardi GausInsentifTenaga KesehatanKomisi II DPR RIMendagriNakesTito Karnavian
ShareTweet
Next Post
Hari Ini Sekolah Gelar Pebelajaran Tatap Muka Terbatas di Sidimpuan

Hari Ini Sekolah Gelar Pebelajaran Tatap Muka Terbatas di Sidimpuan

Discussion about this post

Recommended

Presiden: Jangan Sampai Jalur Logistik dan Jalan Produksi Rusak Parah

Presiden: Jangan Sampai Jalur Logistik dan Jalan Produksi Rusak Parah

3 tahun ago
3 Tahun Dibungkam Covid-19, Kini Perayaan Imlek Kembali Meriahkan Kota Padang

3 Tahun Dibungkam Covid-19, Kini Perayaan Imlek Kembali Meriahkan Kota Padang

3 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026