Jakarta, StartNews – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung tindakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melayangkan surat teguran kepada bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerahnya agar segera membayarkan kewajiban dimaksud. Dia juga mendorong pemda segera mematuhi teguran Mendagri.
Menurut dia, hal ini menunjukkan keseriusan Mendagri dalam mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia di tengah masa pandemi Covid-19.
“Mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021).
Politisi PAN ini berharap, pemerintah daerah jangan menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19.
“Karena pembayaran insentif nakes daerah merupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah,” tegasnya.
Dia mengatakan para tenaga kesehatan merupakan front liner yang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 pada masa pandemi ini. Apalagi kebijakan refocusing APBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah.
Oleh sebab itu, sambung Guspardi, pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat. Mendagri sudah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah yang belum melakukan refocusing anggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.
“Sehingga, insentif tenaga kesehatan daerah tidak terhambat dibayarkan pemerintah daerah. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatan yang merupakan hak mereka,” pungkasnya.
Sebelumya diberitakan, berdasarkan laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dari 10 kabupaten/kota yang menerima surat teguran Mendagri. Disebutkan ada tiga pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukan realisasi atau melaporkan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021. Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih.
Reporter: Rls