• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Ditegur Mendagri, Bupati dan Wali Kota Harus Segera Bayar Insentif Nakes

by Redaksi
Senin, 6 September 2021
0 0
0
Minta Divaksin, Ratusan Warga Padangsidempuan Datangi Gedung Adam Malik

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

Jakarta, StartNews Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung tindakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang melayangkan surat teguran kepada bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif tenaga kesehatan di daerahnya agar segera membayarkan kewajiban dimaksud. Dia juga mendorong pemda segera mematuhi teguran Mendagri.

Menurut dia, hal ini menunjukkan keseriusanMendagri dalam mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia di tengah masa pandemi Covid-19.

“Mendagri telah memerintahkan jajaran eselon satu Kemendagri untuk memantau secara mingguan realisasi APBD pada 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/9/2021).

Politisi PAN ini berharap, pemerintah daerah jangan menunggu teguran dari Mendagri sebagai Pembina Kepala Daerah agar optimal melaksanakan mandat realokasi APBD untuk penanganan Covid -19.

“Karena pembayaran insentif nakes daerahmerupakan anggaran yang harus jadi prioritas dalam realokasi APBD di setiap daerah,” tegasnya.

Dia mengatakan para tenaga kesehatan merupakanfront lineryang menjadi tumpuan bagi masyarakat yang terpapar Covid-19 pada masa pandemi ini. Apalagi kebijakanrefocusingAPBD tahun 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana Bagi Hasil) harus dialokasikan untuk penanganan Covid-19, termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah.

Oleh sebab itu, sambung Guspardi, pemerintah daerah harus lebih gesit dan peduli menyelesaikan persoalan pencairan insentif untuk nakes di daerah dan segera melaporkannya ke pemerintah pusat. Mendagri sudah menegaskan dalam surat tegurannya, bagi daerah yang belum melakukanrefocusinganggaran untuk nakes di daerah, kepala daerah agar segera melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan bersinergi dengan DPRD setempat.

“Sehingga, insentif tenaga kesehatan daerah tidak terhambat dibayarkan pemerintah daerah. Jadi,tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah untuk tidak segera memberikan insentif tenaga kesehatanyang merupakan hak mereka,” pungkasnya.

Sebelumya diberitakan, berdasarkan laporan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dari 10 kabupaten/kota yang menerima surat teguran Mendagri. Disebutkan ada tiga pemerintah kabupaten/kota yang belum melakukan realisasi atau melaporkan pembayaran insentif tenaga kerja kesehatan daerah (innakesda) sampai 31 Agustus 2021. Ketiganya adalah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kota Pontianak, dan Pemerintah Kota Prabumulih.

Reporter: Rls

Tags: Guspardi GausInsentifTenaga KesehatanKomisi II DPR RIMendagriNakesTito Karnavian
ShareTweet
Next Post
Hari Ini Sekolah Gelar Pebelajaran Tatap Muka Terbatas di Sidimpuan

Hari Ini Sekolah Gelar Pebelajaran Tatap Muka Terbatas di Sidimpuan

Discussion about this post

Recommended

Begini Perintah Tegas Kapolri Terkait Pinjol Ilegal

Begini Perintah Tegas Kapolri Terkait Pinjol Ilegal

4 tahun ago
TK IT Riyadoturrohman Panyabungan Lepas 61 Peserta Didik

TK IT Riyadoturrohman Panyabungan Lepas 61 Peserta Didik

3 tahun ago

Popular News

  • Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    Pemprov Sumut Perbaiki Infrastruktur di Berbagai Kabupaten, Tak Ada di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bungkusan Berisi Ari-ari Bayi di Gedung Lama RSUD Panyabungan Bikin Geger

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riksus Lagi, Kali Ini Menyasar Semua Kabid di Distan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Pemprov Sumut Targetkan Pembangunan 15 Ribu Rumah untuk MBR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langgar Aturan, Kades Hutabaringin Terlibat Pembangunan MCK SDN 116 Percontohan Pidoli Lombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025