Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan menagkan dan menahan seorang pria dari Cirebon, Jawa Barat, berinisial HST (36), karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial (KH) di kamar hotel .
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu dan Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, menerangkan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
Dia menjelaskan, pada Minggu (6/10/2024) sekira pukul 09.00 WIB, terlapor HST menelepon pelapor KH. Minta agar datang ke salah satu hotel di Jalan Serma Liam Kosong, Kelurahan Rambin Kampung Marancar (Bincar), Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Namun, sebelum ke hotel, HST minta KH membeli nasi bungkus, karena dia belum sarapan. Semua permintaan itu dipenuhi oleh pelapor. Setibanya di loby hotel, KH menghubungi HST.
Selanjutnya HST yang berada di lantai dua turun ke loby menemui KH dan mengajaknya ke kamar 204. Saat di tangga, HST menarik paksa tangan KH hingga masuk ke dalam kamar dan mendorongnya ke ranjang.
“Terlapor HST secara paksa menarik jilbab KH dan mempreteli baju dan celana serta pakaian dalam. Kemudian melakukan hubungan seksual secara paksa. Karena pemaksaan tersebut, resleting celana KH rusak,” jelas Kasat Reskrim AKP Desman Manalu.
Setelah itu, KH masuk ke kamar mandi untuk membersihkan diri. Tanpa disadarinya, HST datang membawa kayu dan memukuli kepala pelapor. Akibatnya, KH mengalami luka robek di kepala sebelah kiri sebanyak 12 jahitan dan pelopak mata kiri bengkak memar.
Tidak terima atas kejadian ini, KH melapor ke Polres Padangsidimpuan. Dengan gerak cepat personel Satreskrim berhasil mengamankan HST, yang sedang siap-siap hendak pergi dari hotel. Kepada petugas, ia mengakui perbuatannya tersebut.
Barang bukti diamankan berupa sehelai baju dan dua celana milik HST. Sehelai baju, sehelai bra, sehelai celana dalam, sehelai celana dan sebuah pembalut berbercak darah milik KH.
“Terlapor telah diamankan. Dikenakan Pasal 6 huruf b Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” jelas Kasat Reskrim AKP Desman Manalu.
Reporter: Lily Lubis