Medan, StartNews Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera akhirnya menahan MSN (37), aktor intelektual yang jadi pemodal tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG). MSN merupakan warga Desa Hutarimbaru, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Sebelumnya, MSN bersama MH (49), warga Desa Roburan Dolok Kecamatan Panyabungan, Madina, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2023. Saat ini, MSN ditahan di rumah tahanan Polda Sumut. Sementara MH masih dicari keberadaannya.
Sedangkan barang bukti berupa tiga unit ekskavator yang telah disita sejak 23 Mei 2022 masih dititipkan di Kantor Balai TNBG di Panyabungan, Madina.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Penyidik sedang mendalami kejahatan kedua tersangka terkait tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) milyar serta paling banyak Rp10 miliar.
Kasus ini berawal dari kegiatan operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama pihak Balai TNBG. Pada 13 Mei 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim menemukan tiga ekskavator beserta tiga orang operator dan seorang helper yang sedang mengeruk tanah di Sungai Batang Bangko.
Ketiga operator tersebut diduga melakukan pertambangan secara ilegal di dalam kawasan TNBG. Para pekerja tidak dapat menunjukkan izin mengerjakan lahan di lokasi tersebut, sehingga tim mengamankan dan membawa tiga unit ekskavator ke Kantor Balai TNBG di Panyabungan,
Setelah dimintai keterangan, ketiga operator dikembalikan ke keluarga masing-masing. Selanjutnya penyidik melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) untuk menemukan pelaku utama dan aktor intelektual penambang emas ilegal tersebut.
Saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka pencarian tersangka MH dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengungkapan kasus ini secara tuntas, kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan, Senin (13/2/2023).
Dia berharap upaya penindakan tersebut berdampak pada penghentian aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan TNBG. Sebab, kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sementara Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan kejahatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius, kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini. Ini adalah komitmen KLHK. Para pelaku, khususnya MSN sebagai pemodal harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mencari pelaku lainnya, yaitu MH sampai dapat, tegas Rasio.
Dia mengatakan kejahatan tambang ilegal tidak hanya kejahatan perusakan hutan, tetapi juga merupakan kejahatan terhadap sumber daya mineral.Pelaku harus ditindak juga pidana berlapis agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku. tutur Rasio.
Di tempat terpisah, Kepala Balai TNBG Teguh Setiawan mengatakan pihaknya mendukung dan mengapresiasi upaya penanganan yang dilakukan Balai Gakkum LHK Sumatera. Balai TNBG sesuai kewenangannya, kata dia, akan terus berupaya melakukan pencegahan tindak pidana kehutanan (Tipihut), sosialisasi pada masyarakat sekitar kawasan, penyuluhan, pemberian bantuan pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengalihan profesi dari pelaku ilegal menjadi pelaku ekonomi produktif.
Kami juga mengimbau kita semua untuk sama-sama menjaga kelestarian ekosistem TNBG. Taman nasional ini adalah jantung ekologis bumi Mandailing yang harus kita wariskan dalam keadaan baik pada anak dan cucu kita nanti, katanya.
Reporter: Saparuddin Siregar





Discussion about this post